Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBontangHUKRIMKabar TerkiniKaltim

Polisi Amankan 401 Kayu Bengkirai Ilegal di Bontang, Diduga Dikirim ke Pati

77
×

Polisi Amankan 401 Kayu Bengkirai Ilegal di Bontang, Diduga Dikirim ke Pati

Sebarkan artikel ini
(Foto: Illustrasi polisi saat menggagalkan pengiriman kayu illegal/doc)
(Foto: Illustrasi polisi saat menggagalkan pengiriman kayu illegal/doc)

BONTANG, apakabar.co – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan penyeludupan kayu illegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan 401 batang kayu jenis bengkirai di Kecamatan Marangkayu. Kayu-kayu tersebut diduga hendak dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tanpa dokumen sah yang sesuai dengan muatan fisik di lapangan.

“Kami menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah, dan proses hukum ini berjalan profesional serta transparan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” Ungkap Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Randy Nugraha. Sabtu (21/2/2026).

AKP Randy Nugraha menjelaskan kasus ini bermula saat anggota kepolisian melaksanakan patroli rutin pada pekan lalu di Kilometer 23 Desa Santan Ulu. Sekitar dini hari, petugas mencurigai sebuah truk Hino berwarna hijau yang melaju perlahan dengan muatan tertutup terpal penuh.

Kecurigaan tersebut mendorong petugas menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan. Saat terpal dibuka, ditemukan ratusan balok kayu bengkirai berbagai ukuran tersusun rapi di dalam bak truk tanpa pengawalan khusus.

“Petugas kami kemudian meminta sopir yang berinisial B menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan. Sopir yang mengaku bekerja sebagai pengemudi jasa ekspedisi lintas provinsi itu menyerahkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Daftar Kayu Olahan (DKO),” Jelasnya.

Namun setelah dilakukan pengecekan awal, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara data dalam dokumen dengan kondisi fisik kayu di lapangan.

“Setelah diteliti lebih saksama, hasil pengecekan awal menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara fisik muatan dengan data spesifik yang tercantum dalam dokumen negara tersebut,” Ucap AKP Randy Nugraha.

Dalam pemeriksaan sementara, sopir B mengaku hanya menjalankan tugas pengiriman atas tawaran seorang rekan sesama sopir berinisial AO. Dirinya diminta mengangkut kayu dari sebuah pangkalan di RT 1 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

Selain itu, supir kayu tersebut juga mengaku bahwa kayu-kayu tersebut akan dikirim kepada pemesan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seluruh dokumen administrasi disebut diberikan oleh AP, pemilik tempat pemotongan kayu di Berau, sebelum keberangkatan.

Saat ini, penyidik Satreskrim masih berkoordinasi dengan instansi kehutanan untuk menguji keabsahan dokumen yang disertakan. Pemeriksaan mendalam dilakukan guna memastikan ada tidaknya praktik pemalsuan atau manipulasi surat izin pengangkutan hasil hutan.

“Kami memastikan proses penyelidikan tidak berhenti pada penahanan sopir semata. Dan akan menelusuri mata rantai distribusi dan pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam pengiriman kayu ilegal tersebut,” Tutup AKP Randy Nugraha. (*)