SAMARINDA – Upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan kembali memasuki babak baru. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026 tersebut adalah, PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” Ungkapnya. Minggu (22/2/2026).
Budi menilai, ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara.
Dalam konteks hukum, gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada pejabat publik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya, dan dapat dikategorikan sebagai suap terselubung apabila tidak dilaporkan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim KPK telah memeriksa sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/2/2026) lalu. Mereka yang diperiksa antara lain Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando selaku Direktur PT SKN, serta Yospita Feronika BR Ginting selaku staf keuangan PT ABP.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan penyidik mendalami keterangan Johansyah dan Rifando terkait operasional dan produksi di PT SKN, termasuk dugaan pembagian fee kepada pihak Rita Widyasari. Sementara itu, Yospita diperiksa mengenai data produksi dan aspek keuangan PT ABP.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa Rita diduga menerima jatah antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan-perusahaan tersebut.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep beberapa waktu lalu.
Jika dikalkulasikan dengan volume produksi jutaan ton, nilai gratifikasi yang diduga diterima bisa mencapai angka fantastis. Penyidik juga mendalami aliran dana yang disebut mengalir ke sejumlah pihak lain.
Rita Widyasari sendiri telah berstatus terpidana dalam perkara gratifikasi senilai Rp110 miliar dan suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Ia juga pernah terlibat dalam kasus suap terhadap mantan penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri tanggung jawab pidana korporasi dalam praktik gratifikasi di sektor pertambangan. (*)




