HUKRIM

Berawal Hendak Mencuri Mangga Kemudian Membobol Rumah, Residivis di Tarakan Diamankan Polisi

67
×

Berawal Hendak Mencuri Mangga Kemudian Membobol Rumah, Residivis di Tarakan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
(Foto: ST (26) yang telah diamankan Satreskrim Polres Tarakan usai membobol rumah WNA Asal China/Ist)

apakabar.co — TARAKAN – ST (26) pasrah usai Kembali diamankan oleh Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) lantaran membobol rumah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan bahwa pelaku awalnya hendak mencuri mangga.

“Iya pelaku awalnya mencari mangga di sekitar rumah korban. Namun, setelah melihat ada rumah besar dengan akses yang mudah, pelaku kemudian melakukan pencurian,” Ungkapnya. Sabtu (6/1/2024).

Usai membobol rumah pertama, ternyata ST tak berhenti disitu. Dirinya pun Kembali melakukan aksinya di kawasan Kelurahan Selimut, Kota Tarakan. Saat beraksi ST memanfaatkan rumah korban yang saat itu sedang tidak dijaga.

BACA JUGA :  Bawa Sajam Saat Jemput Istri Di Pelabuhan Samarinda, SM Terancam Pidana 10 Tahun

Diketahui, dua aksi pencurian ST dilakukan pada Jumat (8/12/2023) dan Minggu (26/12/2023) lalu.

“Pada TKP pertama, pelaku mencuri di rumah sewaan WNA saat korban tidak berada di rumah. Di sana, pelaku berhasil mengambil laptop, paspor, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Sementara pada TKP kedua, pelaku memanjat pipa pembuangan untuk masuk ke dalam rumah dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 80 juta,” Jelas AKP Randhya.

Dari kedua aksinya itu, rupanya kediaman para korban dilengkapi dengan CCTV yang selanjutnya hal itu menjadi dasar laporan ke pihak kepolisian. Aparat pun akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (2/1/2024).

“Pelaku diamankan di rumahnya pada hari Selasa dan kemudian kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. ST juga merupakan residivis yang baru saja bebas pada bulan Agustus 2023,” Bebernya.

BACA JUGA :  Gegara Cinta Segita Sesama jenis, Seorang Remaja di Tarakan Nekat Aniaya Pasangan Hingga Meninggal Dunia

Saat diinterogasi oleh penyidik, ST mengaku nekat melakukan pencurian untuk membeli sabu dan bermain judi slot.

“Iya, uang hasil curian saya gunakan untuk beli sabu, bermain judi slot, dan sisanya untuk beli motor,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.