SAMARINDA.apakabar.co – Pihak kepolisian Polresta Samarinda mengambil langkah untuk tidak melanjutkan kasus unggahan akun palsu di media sosial yang mengatasnamakan Wali Kota Samarinda, Andi Harun pada, Rabu (26/1/2022) kemarin ke jalur hukum.
Pasalnya, pihak kepolisian hingga kini masih belum menerima laporan resmi dari Pemkot Samarinda, terkait penggunaan akun palsu yang bernama ‘DrAndi Harun’ dengan unggahan “Untuk masyarakat Samarinda ingin mendaftar anak/saudara ikut program pendaftaran TNI/Polri dan pengangkatan tenaga honorer hubungi saya”. Pihak polisi justru memilih untuk melakukan take down atau menenggelamkan postingan tersebut.
“Sekarang kami upayakan takedown (unggahan akun Facebook palsu) aja,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi Selasa (1/2/2022).
Dirinya mengungkapkan jika langkah tersebut diambil karena belum ada laporan dari pihak pemerintah terkait postingan akun Facebook palsu tersebut.
“Kalau dari laporan belum ada,” imbuhnya.
Sejatinya perbuatan akun palsu mengatasnamakan orang lain telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang berujung kurungan pidana.
Dalam undang-udang tersebut diketahui, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Walaupun belum menerima laporan resmi, akan tetapi Kasat Reskrim Polresta Samarinda itu menyebut bahwa langkah komunikasi pasalnya telah dilakukan.
“Iya kami sudah koordinasi dengan pemkot, sudah dapat yang asli (akun Facebook resmi Wali Kota Samarinda) dan take down yang kemarin,” pungkasnya.







