Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIM

Tak Berkutik, Polsek Samarinda Kota Bekuk Spesialis Pencuri HP

1331
×

Tak Berkutik, Polsek Samarinda Kota Bekuk Spesialis Pencuri HP

Sebarkan artikel ini
Example 72090

apakabar.co-Samarinda. Ditengah kondisi darurat pandemi covid-19 saat ini tak membuat para pelaku kriminal mengurungkan niatnya untuk melakukan aksi kejahatan.

Seperti yang dilakukan pemuda bernama Andi Fajar (23) pada Jumat (27/4/2020) pukul 22.30 Wita, di kawasan Pelita 5, Kecamatan Sambutan, yang melakukan aksi tindak pencurian sebuah handphone milik Herlina (38).

Banner 300x600

Informasi diterima, kejadian bermula saat korban yang tengah mengendarai sepeda motor dari kawasan Pelita 7 menuju Sambutan. Tiba-tiba dari lajur belakang, Andi yang juga mengendarai sepeda motor langsung melesat dan tangan lincahnya seketika berhasil merebut ponsel milik Herlina.

“Tepatnya pelaku melakukan aksinya di kawasan Pelita 5,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe, Kamis (30/4/2020).

Lebih jauh diungkapkannya, Andi diketahui melakukan aksinya tak hanya sekali. Selain merampas di tengah jalan, Andi juga dikabarkan melancarkan aksinya ketika para korbannya sedang memarkir motor dan yang tengah berjalan kaki.

Hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, setelah Andi berhasil diamankan beberapa waktu lalu ia mengaku kalau sedikitnya telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda.

Pertama, Andi mengaku pernah mencuri ponsel merek Iphone 6 di seputaran ATM Mandiri, Jalan Basuki Rahmat. Satu handphone merek Samsung J2 prime di seputaran kantor gubernur.

Satu handphone merek Samsung J2, di Jalan Brantas. Satu handphone merek Oppo di Jalan Wahid Hasyim. Satu handphone merek Samsung J2 di Jalan Brantas. Satu handphone merek Samsung di Jalan Abul Hasan samping Toko Ponsel Surya Phone. Satu handphone merek Samsung Duos.

“Dari hasil pengembangan ternyata pelaku melakukan aksinya di 8 lokasi yang berbeda,” sambungnya.

Meski saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dan menunggu korban lainnya memberi laporan resmi, namun Andi dipastikan akan mendekam di balik bui dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (*)

Example 300250
Example 120x600
Example 72090

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *