Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

Cekcok dengan Nasabah, Penagih Hutang di Tenggarong Sekarat

342
×

Cekcok dengan Nasabah, Penagih Hutang di Tenggarong Sekarat

Sebarkan artikel ini
Korban Pembacokan Terkait Hutang di Kutai Kartanegara, Selasa (11/1/2022) foto:istimewa

Sementara itu, Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasubbag Humas Polres Kukar, AKP I Ketut Kartika, menjelaskan jika awalnya korban datang kerumah pelaku dengan maksud menagih hutang. Tetapi korban mengeluarkan kata-kata kasar, hingga membentak pelaku yang akhirnya membuat emosi.

“Pelaku masuk kerumah mengambil sebilah parang, dan pelaku langsung menimpas pinggang kiri dan leher belakang, sebabkan luka parah,” jelas Ketut.

Setelah melakukan penyelidikan di TKP dan mengantongi identitas pelaku. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar langsung memburu pelaku. Selang satu jam dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tenggarong, setelahnya dilimpahkan ke Polres Kukar.

“Pelaku sempat menyembuyikan barang bukti parang yang digunakan untuk menimpas. Sedang dilakukan pemeriksaan, dan sudah terbukti melakukan penganiayaan,” pungkasnya.

Akibat penganiayaan berujung pembacokan, pelaku kini terancam dengan Pasal 351 ayat 2. Dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 5 tahun penjara. (*)