SAMARINDA.apakabar.co– Prakter pengutan liar (pungli) terjadi di SPBU di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).
Aktivitas pungutan ilegal itu dialami para supir truk yang sedang mengantri di SPBU untuk mendapatkan bahan bakar.
Sopir truk kontainer yang tak ingin namanya disebutkan mengatakan jika bersama temen-teman yang berprofesi yang sama dengannya harus mengantre berjam-jam hingga berhari-hari, bahkan sudah antre namun tidak kebagian bahan bakar solar.
Aktivitas pengutan ilegal itu diinformasikanya terjadi di dua lokasi di kecamatan Sungai Kunjang, diantaranya SPBU Jalan KH Mas Mansyur dan Jalan Untung Suropati. Kedua SPBU ini memang melayani pengisian Solar bersubsidi untuk truk besar.
“Untuk antre secara normal sopir juga dipungut biaya Rp 5 ribu. Uang itu diberikan kepada supir tangki BBM Solar, alasannya supaya mempercepat kedatangan, kalau pun terlambat uang itu untuk rokok dan minum supir tangki,” uacapnya saat di konfirmasi.
“Sedangkan untuk praktek ‘nyuntik’ atau ‘nembak’, supir dipungut biaya mulai dari Rp20 Ribu hingga Rp50 Ribu,” sambungnya.
Dari pengakuannya, ia dan salah satu sopir yang pernah memarkirkan truk kontainner di depan kawasan Big Mall lantaran panjangnya antrean. Namun, ia baru bisa mendapat Solar setelah 4 hari. Hal itu lantaran Praktek ‘nyuntik’ yang memprioritaskan mobil atau truk yang bayar ke pemungut jadi biangnya.
“Tadi saja, saya dapat solar setelah mengantre selama 2 hari. Kalau membayar lebih ke pemungut, maka akan lebih diprioritaskan,” bebernya.
Sementara itu, dugaan adanya praktek pungutan liar yang terjadi di SPBU di wilayah Sungai Kunjang pihak kepolisian Polresta Samarinda telah mengetahui adanya aktivitas tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan saat ini pihaknya akan mendalami dugaan aksi premanisme tersebut.
“Kalau saat ini kami belum menerima laporan resminya, tapi kami akan dalami kabar pemalakan sopir truk itu,” kata Andika saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Namun, meski belum menerima laporan resmi, ditegasknya jika pihaknya memiliki kewajiban melakukan penyelidikan awal. Sebab aksi tersebut jelas sebuah perbuatan yang mengancam ketertiban dan melanggar hukum pidana.
“Pasti akan kami selidiki,” tegasnya.
Selain itu, Andika juga menyampaikan imbauan agar para sopir truk yang telah menjadi korban pemalakan bisa segera memberikan laporan resminya kepada kepolisian.
“Kami juga mengimbau agar sopir yang pernah dipalak bisa segera memberikan laporannya kepada kami,” pungaksnya.







