Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

Edarkan Narkoba, Ibu dan Anak Terancam 4 Tahun Penjara

438
×

Edarkan Narkoba, Ibu dan Anak Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SAMARINDa.apakabar.co– Wanita berinisial SS (40) warga Sambutan diamankan pihak Kepolisian Resor Kota Samarinda lantaran kedapatan memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.

Terkait kasus tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian, melalui Kanit Sidik Iptu Putwanto, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kronologi penangkapan bermula pada saat didapatinya laporan bahwa di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Sambutan sering terjadi transaksi Narkotika.

Pada tanggal 4 Januari, anggota opsnal Satresnarkoba lengsung melakukan observasi di lokasi yang dilaporkan. Ketika dilakukan pengintaian anggota kepolisian mencurigai pemuda yang saat itu sedang berdiri di depan rumah, melihat itu Polisi pun langsung melakukan penggeledahan.

Pada saat digeledah, polisi mendapati satu bungkus kopi instan yang didalamnya terdapat satu poket narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong celana RR. Selanjutnya, RR pun langsung di gelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.