Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

Edarkan Narkoba, Ibu dan Anak Terancam 4 Tahun Penjara

439
×

Edarkan Narkoba, Ibu dan Anak Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

“Kita temukan gumpalan plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu sachet kopi instan, saat dibuka, kita mendapati satu poket Narkotika jenis dengan berat 5,03 gram brutto yang dibalut dengan selembar tisu,” ucap Iptu Purwanto.

Saat Polisi melakukan intograsi, RR mengaku jika barang tersebut merupakan titipan dari Ibunya yang berinisial SS dan selanjutnya akan diberikan kepada calon pembeli.

Pihak kepolisian pun langsung mengamankan SS yang saat itu sedang jalan bersama suaminya mengendarai sepeda motor.

“Mendapati pengakuan itu, kita langsung melakukan pengejaran terhadap Ibunya (SS) yang kemudian berhasil kita ringkus saat sedang melakukan perjalanan,” jelasnya.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait asal barang haram tersebut.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1)  Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.