APAKABAR.CO-SAMARINDA. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras tindakan represif oknum kepolisian kepada lima wartawan yang melakukan peliputan aksi solidaritas terhadap belasan massa demontrasi yang ditahan di Polresta Samarinda, Kamis (8/10/2020) malam.
Endro S Effendi selaku ketua PWI Kaltim melalui Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Abdurrahman Amin menyayangkan tindakan represif oknum kepolisian.
Kepada media ia mengatakan bahwa pihaknya mendesak Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman untuk segera mengusut kasus tersebut.
“PWI mengutuk keras atas tindakan represif anggota polisi kepada kelima wartawan yang meliput aksi. Kami meminta Kapolres mengusut dan menindak anak buahnya terhadap intimidasi kepada wartawan,” ucap Abdurrahman Amin.
Sementara itu Ketua IJTI Kaltim Amir Hamzah turut mengutuk tindakan represif aparat yang telah mencederai profesionalisme para wartawan.
“Kami juga turut mengutuk kepolisian yang telah mengganggu tugas para wartawan yang meliput aksi,” ujar Amir Hamzah.
Kronologi Kejadian Tindakan Intimidasi Oknum Polisi
Kejadian berawal ketika Samuel Gading wartawan Lensa Borneo.id, Yuda Almerio wartawan IDN Times.com sekitar pukul 22.00 WITA. Kawan-kawan wartawan pergi untuk meliput adanya penahanan 12 peserta aksi Tolak Omnibus Law yang dilaksanakan Aliansi Kaltim Menggugat yang dilakukan di Gedung DPRD Kaltim dihari yang sama.
Ketika tiba di lokasi keduanya bertemu dengan Faisal (Koran Kaltim) dan Kiky (Kaltimantan TV) yang juga turut meliput aksi solidaritas pembebasan mahasiswa.
Tak lama berselang, tiba-tiba terjadi keributan di luar depan kantor Polresta Samarinda. Massa aksi solidaritas terlibat cekcok dengan beberapa oknum polisi. Langsung saja beberapa wartawan yang sejak tadi meliput langsung berinisiatif keluar untuk meliput kejadian tersebut.
Bersama Titiantoro (Disway Nomorsatu Kaltim). Tiba-tiba saja ketika merekam video, beberapa oknum polisi mulai meneriaki ke arah wartawan.
Situasi semakin panas ketika oknum polisi tersebut menuduh teman-teman wartawan membuat “framing” atau memberitakan secara tidak berimbang situasi yang terjadi di tempat.
Samuel yang pada saat itu mengmbil gambar tiba-tiba ditarik rambutnya oleh oknum polisi yang berpakaian bebas. Sontak ia langsung mengatakan bahwa dirinya adalah wartawan dengan memperlihatkan identitas. Oknum tersebut langsung melepas jambakan dan pergi kedalam kerumunan.
Sedangkan Titintoro, yang saat itu juga mengambil video tiba-tiba diinjak kakinya oleh oknum yang juga perpakaian bebas. Saat Samuel mencoba menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan seketika itu juga ia diteriki oleh oknum polisi tersebut “memangnya kenapa kalau kau wartawan”
Seketika itu juga ia langsung menurunkan tangan kanannya untuk tidak merekam.
“Orang itu membelakangi saya dan menginjak kaki kanan saya, spontan saya mendorong dan mengatakan bahwa saya wartawan sambil menunjukkan id card. Tetap aja sama, orang itu menginjak kaki saya,” ucapnya.
“Saya tidak mematikan rekaman, setelah itu ia meminta untuk menghapus rekaman saya. Saya pun menunjukkan hp saya, dan ada salah satu polisi yang mengatakan untuk tidak merekam,” sambungnya.
Begitu pula Kiki, ia juga diminta untuk tidak merekam aksi tersebut. Dirinya dan Yudha mendapat perlakuan yang sama dari polisi, ia ditunjuk dengan menekan dibagian dada berkalli-kali sambil berucap jangan beritakan yang jelek-jelek.
“Itu HP mu masih nyala, matikan,” kata Yuda menjelaskan kronologi.
Disaat yang sama, Yudha kemudian tiba-tiba saja ditunjuk salah satu petugas lalu mempertanyakan urusan peliputan.
Setelah itu, para jurnalis tersebut diminta untuk bertemu dengan pihak kepolisian sebelum pulang, Namun mereka memilih langsung pulang. Sedangkan Faisal dari koran kaltim dimintai keterangan dan bertahan di Polresta Samarinda.
“Saat itu saya membuat rekaman video, langsung ditanya dengan bentuk intimidasi. Saya bilang pers, sambil menunjukan identitas saya,” ujar Faishal.
Kemudian seusai itu, Faisal melanjutkan kerjanya dengan kembali mengambil video, saat itu juga kemudian terdapat oknum kepolisian yang coba mempertanyakan identitas dia.
Faisal pun menjawab, namun polisi menghardik Faisal dengan nada intimidatif.
“Karena saya diminta ke kantor polisi, saya ikut saja,” sebutnya.
Pernyataan Sikap PWI Kaltim Terhadap Tindakan Represif Aparat kepada 5 Jurnalis di Samarinda
Atas kejadian ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kalimantan Timur memberikan pernyataan sikap:
1. Apa yang dilakukan oknum aparat itu kepada lima jurnalis Samarinda merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Isinya: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.”
Dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam dalam Pasal 4 ayat (3).
Atas dasar itu, PWI Kaltim mengecam dan mengutuk tindakan represif aparat terhadap kerja jurnalistik saat meliput aksi solidaritas di depan Mapolresta Samarinda, Kamis malam (8/10).
2. Menyangkan peristiwa yang menghalang-halangi kerja jurnaslistik, jelas bahwa jurnalis dalam bekerja dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. PWI Kaltim akan mengawal seluruh proses hukum yang akan diambil lima jurnalis yang menjadi korban atas intimidasi dan tindakan represif oleh oknum aparat.
4. Meminta Kapolda Kaltim untuk mengusut/investigasi dan menindak bawahannya yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap pekerja pers di Samarinda. Hasil investigasi lalu disampaikan ke public
5. Dengan beredaranya video rekaman saat kejadian, tak sulit bagi kepolisian untuk menemukan dan menindak oknum polisi tersebut
6. Meminta Kapolda memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan tindakan represif kepada wartawan. Mengingat peristiwa ini sudah sering terjadi di Samarinda dan Kaltim secara umum
7. Agar kejadian itu tidak terulang, perlu adanya sanksi berat yang diberikan kepada oknum polisi bersangkutan sebagai bentuk efek jera.
8. Meminta institusi kepolisian menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada wartawan di Samarinda secara umum