HUKRIM

Polisi Sebut Sesuai Mekanisme, LKBH Permahi Anggap SP2HP Hina Kecerdasan Masyarakat

5
×

Polisi Sebut Sesuai Mekanisme, LKBH Permahi Anggap SP2HP Hina Kecerdasan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
LKBH Permahi Samarinda Melakukan Konferensi Pers Terkait 21 Laporan Masyadakat Yang Tertahan di Polresta Samarinda, (7/9/2020)

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) kembali melakukan konferensi pers terkait tertahannya 21 laporan masyarakat di Polresta Samarinda.

Dalam keterangan pers tersebut, Abdul Rahim selaku Seketaris LKBH Permahi mengatakan jika 21 laporan masyarakat itu sudah dilaporkan ke Polserta Samarinda sejak bulan Januari 2019 yang lalu. Namun hanya sebatas penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Tanggapan pihak kepolisian hanya sebatas pembuatan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun kami menduga jika SP2HP tersebut cacat hukum karena menghina kecerdasan masyarakat. Dengan kata lain melanggar KUHAP dan Perkapolri demi melindungi pembuat kejahatan,” jelas Abdul Rahim.

Selain itu, Permahi Cabang Samarinda menegaskan untuk mempertanyakan pada pihak berwajib tentang kejelasan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak penegak hukum. Karena, hal ini tentu akan menjadi keresahan bagi masyarakat, terutama terkait tindak lanjut dan kepastian hukum yang sedang berjalan atas kasus tersebut.

Dengan tidak berjalannya laporan yang telah dilaporkan pihak Permahi, Rahim menyebut bahwa akhirnya timbul dugaan bahwa apakah pihak kepolisian justru berpihak terhadap oknum tertentu. Karena jika memang kasus itu dihentikan tentu akan ada Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari pihak kepolisian.

“Kalau memang dihentikan tentu ada Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang dikeluarkan dan kami siap membawa SP3 tersebut untuk diuji materi dipengadilan,” sebutnya.

Sementara itu dikonfirmasi terkait permasalahan ini, Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Supriadi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menginventarisir sejumlah perkara yang telah dipertanyakan oleh LKBH Permahi.

“Baru menginventarisir, ada sekitar 16 laporan dari Permahi yang sampai kepada saya, 2 diantaranya dihentikan laporannya. Sedangkan 14 lainnya dianggap belum cukup alat bukti,” ucapnya saat ditemui diruang kerjanya.

Sesuai mekanisme laporan dan penyidikan, Supriadi mengatakan jika pihaknya juga telah mengirimkan SP2HP sesuai alamat pelapor, dalam rangka memberikan informasi terkait perkembangan laporan

Example 120x600
Example 72090