Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati PPU, Tiga Saksi Direktur Perumda Turut Diperiksa

254
×

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati PPU, Tiga Saksi Direktur Perumda Turut Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati PPU, Abdul Gaffur Masud Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Kasus Korupsi

SAMARINDA.apakabar.co– Kasus dugaan korupsi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gaffur Masud (AGM) hingga kini masih terus dilanjutkan oleh tim penyidik Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) pada, Senin (7/3/2022).

Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dilingkungan Kabupaten PPU. Pertama yakni Abdul Rasyid selaku Direktur Perumda Danum Taka, yang diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2020-2021 dengan tersangka Bupati nonaktif AGM.

Selain itu, tim penyidik juga akan memeriksa dua jajaran direksi perusahaan batubara, yakni Direktur Perumda Benua Taka Energi Bahrun Genda dan Direktur Perumda Benua Taka Heriyanto.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya tertulisnya, Senin (7/3/2022).

KPK telah menetapkan Bupati PPU, AGM dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan PPU.

Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

KPK menjelaskan medio 2021 Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dengan nilai kontrak yang berkisar Rp 112 miliar itu digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Tak hanya itu, tersangka AGM diduga telah menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK pun menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka AGM.

Tersangka AGM bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM.

KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten PPU.