Samarinda, apakabar.co — Penanganan kasus Prostitusi Online di Samarinda oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota terus berjalan, kabar terbaru petugas menindak dua muncikari pada Senin (15/11/2021) kemarin beserta 13 pelaku prostitusi online lainnya.
Ditegaskan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo jika kedua muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
“Kami sanksi Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian kami juga menerapkan Pasal 27 ayat 1 Juncto 52 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008,” ungkap Gulo, Rabu (17/11/2021).
Pemberian pasal berlapis, dijelaskan Gulo sebab perbuatan dua muncikari yang menjajakan WTS melalui aplikasi MiChat memenuhi unsur Undang-undang ITE.







