Ia membeberkan para pelaku prostitusi online tersebut melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi.
Untuk tarif sendiri, kata Gulo, bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp800 ribu. Dari harga tersebut, tersangka yang berperan sebagai mucikari akan mendapatkan uang dari hasil prostitusi online tersebut.
“Kalau harga PSK Rp500 ribu berarti mucikari dapat Rp100 ribu, tergantung besaran harga. Terkadang mucikari dapat hingga Rp200 ribu,” sebutnya.
Ia menegaskan akan terus melakukan patroli cyber dengan mengecek semua aplikasi yang biasa digunakan untuk mengungkap prostitusi online di Samarinda Kota. “Kami akan terus melakukan patroli ciber, kata akan terus mengecek Michat setiap malam dan apapun aplikasi yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Terpisah, NA (17) sendiri mengaku nekad datang ke Samarinda dengan sendiri setelah mendapat informasi bahwa di Kota Tepian punya peluang besar untuk melakukan prostitusi online.
“Saya tinggal tinggal sendiri di kos, jadi tiap malam saya buka aplikasi MiChat,” sebutnya.
Uang hasil praktek prostitusi online tersebut digunakan untuk bayar kos dan angsuran motor.
“Saya melayani tiga pelanggan dalam sehari, tergantung saya kuatnya berapa, uangnya saya gunakan untuk kebutuhan ekonomi,” kata NA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, RD (20) dan SF (21) dijerat pasal 2 ayat 2 UU RI nomor 22 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara untuk NA (17), polisi akan berkordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk selanjutnya dilakukan langkah pembinaan.