SAMARINDA.apakabar.co– Jajaran Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pria paru baya berinisial IL (52) karena melakukan pencurian dengan modus pecah ban di wilayah hukum Kota Tepian. Pelaku IL diamankan setelah beraksi di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menggasak uang ratusan juta milik korbannya.
“Kita amankan pelaku, di wilayah Sambutan pada Selasa (14/12), dengan barang bukti paku payung dan kunci T sebagai alat kejahatan,” jelas Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo saat menggelar pree rilis, Jumat (17/12/2021).
Dari pemeriksaan pihak kepolisian pelaku IL telah melakukan tindak kejahatan dengan modus pecah ban dan dari 5 lokasi tersebut dua diantaranya diketahui korbannya mengalami kerugian mencapai 200 juta.
“Dua TKP nominal kerugian korban mencapai 200 juta lebih, yang pertama di jalan sebatik dengan kerugian uang tunai sebesar 100 juta, dan TKP ke dua di jalan Basuki Rahmat dengan kerugian tertinggi yang di capai hingga 112 juta rupiah,” sebutnya.

Saat melakukan aksi pencurian, Gulo menerangkan pelaku IL didampingi bersama satu rekannya yang sudah di amankan Polsek Sungai Pinang.
“Jadi pelaku ini berdua dan biasanya melakukan pada siang hari, saat bertindak keduanya bekerja sama, awalnya satu pelaku menusukkan paku di ban mobil korban yang berhenti, kemudian pelaku membuntuti mobil korban, dan saat korban berhenti dan sedang sibuk mengganti ban, diantara mereka langsung merusak pintu mobil dan mengambil barang berharga korban,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku jika uang hasil kejahatan telah digunakan untuk biaya berobat keluarga dan digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.
“Katanya buat berobat keluarga, tapi kita juga masih telusuri, kalau di belikan sesuatu maka akan kita lakukan penyitaan,” ungkapnya.
Informasi yang didapat IL merupkan residivis pembunuhan saat berada di Makasar dan sempat menjalani hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku merukan residivis kasus pembunuhan pada tahun 1993 lalu di Makassar, dan pada 6 bulan lalu pelaku ke Samarinda diajak rekannya untuk melakukan tindakan pencurian,” sebut Gulo.
Saat ini IL telah di tahan di Polsek Samarinda Kota dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.







