apakabar.co– Sebanyak 48 anak di bawah umur di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengalami tindakan asusila yang dilakukan seorang pemuda yang berinisial RD (22).
Data dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Tarakan, mencacat ada 48 anak di bawah umur dan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, meski demikian Polisi hanya memeriksa 5 korban, lantaran diduga para korban tak berani melapor, serta kebanyakan kasus terjadi sudah beberapa tahun lalu.
“Ya data itu mungkin pihak mereka mencari para korban, yang jelas dari kami hanya 5 korban yang melapor, kemungkinan korban gak berani melapor,” jelas Kapolsek Tarakan Utara, AKP Kistaya saat dihubungi Detikcom, Selasa (29/3/2022).
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap RD, pelaku diketahui melakukan pelecehan seksual sejak 2016. Korban merupakan anak laki-laki yang berada di Pondok Pesantren di Kecamatan Tarakan Utara.
“Pengakuan dari pelaku memang banyak melakukan pelecehan seksual, terhitung sejak 2016, pelaku sendiri tak tau jumlah anak yang dilecehkan karena banyak,” terangnya.
Dikatakan Kistaya, RD merupakan warga sekitar yang kerap melakukan ibadah di masjid tak jauh dari Pondok Pesantren para korban dan RD juga aktif dalam pengajian dan mengikuti majelis taklim yang digelar salah satu pesantren. Tindakan pelecehan itu dilakukannya saat para korban keadaan tertidur.
“Jadi saat korban tidur, pelaku menindihnya dan memasukkan tangannya kedalam celana korban, itu dilakukan pada Sabtu dan Minggu saat para santri tidur di Ponpres,” ujarnya.
Kasus pelecehan ini terungkap setelah salah satu orang tua korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Utara pada, Senin (7/3/2022) lalu. Usai menerima laporan pihak polisi langsung mengamankan RD dikediamannya.
“Kita amankan pelaku pada Selasa (8/3/2022) saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
RD kini telah ditahan di Polsek Tarakan Utara, atas perbuatannya RD dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak karena dimana mayoritas korbannya ada yang di bawah umur dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.







