SAMARINDA.apakabar.co- Jaringan peredaran narkotika kembali berhasil diringkus jajaran kepolisian Polresta Samarinda.
Kali ini jaringan pengedar ganja berhasil ditangkap oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda. Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan pada, Senin (10/10/2022) yang lalu.
Para tersangka yang diamankan rata-rata masih berusia remaja. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis ke media Kamis (20/10/2022) siang mengatakan bahwa delapan pelaku tersebut masing-masing adalah Markhamad alias Aris yang berusia 18 tahun, M Ryamizard Sucahyo (17), Satria (22), Ipansyah (23), Rangga (22), Sayid Farhan (17), Bintang (21) dan Febri (31).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ganja kering diperoleh dari Aris (18). Dirinya mendapatkan barang itu dengan membeli secara online dari Kota Medan dengan menggunakan jasa pengiriman kurir.
“Nilainya Rp12 juta, itu beratnya satu kilogram, sudah diedarkan sebagian sekitar 500 gram di Samarinda. Aris mengetahui penjualan ganja tersebut dari media sosial. Kalau pengirimannya menurut pelaku baru sekali ini,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Terungkapnya kasus ganja itu bermula ketika petugas kepolisian mengamankan Bintang dengan barang bukti 3 bungkus ganja seberat 5,29 gram bruto pukul 16.30 WITA hari Senin tersebut di Jalan M Said.
Dari pengakuan Bintang dirinya mendapatkan ganja dari Satria. Dari penjelasan Bintang pula pihak kepolisian berhasil mengamankan Satria bersama barang bukti dua bungkus ganja seberat 14,83 gram bruto.
“Pengakuan dari Satria ini, dia membeli dari Aris, setelah itu kami amankan Aris ini, dengan barang bukti 1 bungkus seberat 12,27 gram bruto dan 36 bungkus seberat 481,81 gram bruto. Dari hasil pengembangan, Aris mengaku menjual kepada M Ryamizard sebanyak 3 bungkus seberat 18,25 gram bruto dan Rangga dengan barang bukti 1 bungkus seberat 2,56 gram bruto,” jelasnya.
“Aris juga menjual kepada Ipansyah yang kami amankan bersama barang bukti 1 bungkus ganja seberat 1,65 gram bruto, oleh Ipansyah dijual kepada Sayid Farhan dan kami amankan dia bersama satu bungkus ganja seberat 8,67 gram bruto yang rencananya dijual lagi ke Febri,” sambungnya.
Peran masing-masing pelaku adalah pengedar dan pengguna. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 111 Ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Karena ada permufakatan dan rangkaian transaksi jual beli maupun jaringan dalam kelompok ini, kami ancam mereka dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara Aris secara terpisah mengakui memesan ganja melalui medsos Instagram seharga Rp12 juta dengan berat 1 kg.
“Itu pesanan orang semua, jadi kumpul uangnya dulu baru saya pesan uangnya ditransfer. Ditunggu 3 sampai 4 hari barang sampai di Samarinda. Yang sudah terjual sekitar 500 gram dalam bentuk lintingan,” pungkas Aris.