APAKABAR.CO-SAMARINDA. Terkait dugaan penyebaran berita tidak benar yang di upload oleh channel YouTube bernama Berita Asyik yang menyeret nama Andi Harun, secara resmi tim kuasa hukum Andi Harun membuat laporan ke Mapolersta Samarinda.
Dijelaskan Kuasa Hukum AH sapaan aktab Andi Harun, bahwa Channel YouTube tersebut diduga melanggar Undang-Undang Transaksi Elektronik pasal 28. Saat diwawancarai usai membuat laporan kuasa hukum Andi Harun mengatakan bahwa dalam channel tersebut berisi empat link yang dibuat, diedit dan disebarluaskan dengan tujuan mencemarkan nama baik, fitnah, serta ujaran kebencian.
“Karena di dalam berita tersebut seakan-akan Andi Harun dalam hal ini pernah jadi tersangka dari sebuah kasus di tahun 2006,” ujar Andi Asran Siri kepada awak media, Senin (2/11/2020).
Asran sapaannya akrabnya menegaskan bahwa, kliennya yakni Andi Harun tidak pernah tersandung masalah hukum dalam kasus apapun, terlebih sampai menjadi tersangka.
Lanjut dia, di dalam berita tersebut seakan-akan Andi Harun pernah menjadi tersangka. Padahal disebutnya, dalam perkara apapun Andi Harun tidak pernah menjadi tersangka, baik pidana umum, ataupun pidana khusus.
“Baik pidana umum, pidana khusus, atau apapun,” tegasnya.
“Sekali lagi saya pastikan bahwa yang dicatut si pembuat akun terkait inisial AH bukanlah Andi Harun seperti yang disebutkan,” sambungnya.
Dalam laporan itu juga pihak kuasa hukum mencantumkan bukti-bukti pesan yang disebar melalui SMS blasting (boom sms) dengan mengarahkan penerima pesan membuka link YouTube.
“SMS itu disebar untuk mengarahkan penerima pesan membuka link YouTube,” sebutnya.
“Maka pada hari ini kami melaporkan ke polresta Samarinda. Laporan kami juga sudah diterima. Dan akan ditindaklanjuti melalui penujukan petugas penyidik cibercrime,” sambungnya kembali.
Asran kembali menegaskan bahwa berita yang di maksud memang pernah terjadi di tahun 2006 seperti yang ditampilkan dalam video tersebut.
Menurut informasi memang ada beberapa tersangka, namun semua yang disebutkan itu telah diperiksa dan mendapatkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3.
Termasuk inisial AH namun bukan Andi Harun.
“Menurut kami ini salah alamat,” tandasnya.
Kejadian ini sudah berlangsung enam hari lalu dan sudah diliat beberapa orang, sehingga hal tersebut sangat merugikan secara personal Andi Harun.
“Tentu langkah-langkah itu sudah kita pikirkan, saat ini kami masih ingin menempuh jalur hukum dan melaporkan channel itu ke pihak YouTube, kami tak ingin menuduh pihak manapun dan siapa dibalik kejahatan ciber ini, kami percayakan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum,” pungkasnya.