JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang institusi penegak hukum. Dua jaksa karier dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan pada tahun anggaran 2025–2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi. Dalam perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri HSU, APN (Albertinus Parlinggoman Napitupulu), diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dari praktik tersebut APN diduga menerima aliran dana total sebesar Rp804 juta.
“Permintaan tersebut disertai dengan ancaman, itu dengan modus bahwa agar laporan pengaduan atau Labdu dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak akan ditindak lanjuti proses hukumnya,” ujar Asep Guntur Rahayu saat mengungkap kronologi kejadian.
Asep menilai, aliran dana itu diterima APN dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Uang tersebut mengalir melalui dua klaster perantara, yakni TAR (Tri Taruna Fariadi) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datum) Kejari HSU dan ASB (Asis Budianto) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU.
Pada klaster pertama, TAR diduga menerima dana dari RHM (Rahman Heridi) selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta, serta dari FVN (Farida Evana) selaku Direktur RSUD Pambalah Batung Amuntai senilai Rp235 juta.
Sementara itu, pada klaster kedua, aliran dana dilakukan melalui perantara ASB. Dana tersebut berasal dari YND (M Yani Friadi) selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HSU sebesar Rp149,3 juta.
“ASB yang merupakan perantara APN tersebut bergerak dalam periode Februari-Desember 2025, jadi ASB ini lebih duluan ada di Kejari HSU. Diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” Jelas Asep.
Selain dugaan pemerasan, Asep menyebutkan APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU yang digunakan untuk kepentingan operasional pribadi. Dana tersebut bersumber dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa disertai surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta pemotongan anggaran dari sejumlah unit kerja atau seksi.
Tak hanya itu, Kejari HSU juga diduga menerima penerimaan lain senilai Rp450 juta. Rinciannya, terdapat aliran dana ke rekening istri APN sebesar Rp450 juta, yang berasal dari Kepala Dinas PUPR dan Sekretaris DPRD HSU dalam periode Agustus hingga November 2025 sebesar Rp45 juta.
Dalam perkara ini, TAR juga diduga tidak hanya berperan sebagai perantara APN. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan, TAR disebut menerima aliran dana hingga Rp1,07 miliar. Rinciannya, pada tahun 2022 TAR diduga menerima Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU, serta pada tahun 2024 menerima Rp140 juta dari pihak rekanan.
Dari kegiatan penindakan tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dari kediaman APN, berupa uang tunai sebesar Rp318 juta.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten HSU diputuskan naik ke tahap penyelidikan, dan melalui proses permintaan keterangan, pengumpulan bukti-bukti, dalam ekspos perkara tersebut dinyatakan naik ke penyidikan,” Ucap Asep.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Dalam penetapan tersangka, KPK menetapkan tiga orang oknum jaksa di HSU, yakni APN selaku Kajari HSU, ASB selaku Kasi Intelijen, dan TAR selaku Kasi Datum. Namun, dalam konferensi pers tersebut, KPK hanya menghadirkan dua tersangka, yakni APN dan ASB. Sementara TAR telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas. (*)







