Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

APBD Kota Samarinda 2022 Disahkan, Fraksi PAN Beri Catatan Jalan Rusak Sampai Masalah PJU

271
×

APBD Kota Samarinda 2022 Disahkan, Fraksi PAN Beri Catatan Jalan Rusak Sampai Masalah PJU

Sebarkan artikel ini
Novie Marinda Putri, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda

Samarinda, apakabar.co — Beberapa catatan, pandangan, dan rekomendasi atas pengesahan APBD Kota Samarinda 2022 senilai Rp 2,6 triliun telah disampaikan lintas Fraksi DPRD Samarinda.

Untuk diketahui, APBD 2022 disahkan Pemerintah Kota Samarinda bersama lembaga DPRD dalam rapat paripurna masa sidang III, Selasa (30/11/2021).

Adapun rincian anggaran belanja daerah pada APBD 2022 terdiri dari pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2,4 triliun, belanja daerah Rp 2,6 triliun, dan pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar Rp 200 miliar.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui anggotanya, Novi Marindra Putri, menyampaikan beberapa catatan dengan disahkannya APBD Samarinda 2022 ini.

Novi menyampaikan, Pemkot Samarinda perlu mengoptimalkan pendapat asli daerah (PAD) berdasarkan data-data faktual di lapangan, guna menghindari adanya kebocoran PAD.

“Seperti di antaranya optimalisasi PAD melalui retribusi penerapan e-Parking. Pemkot perlu melakukan optimalisasi sesuai dengan data-data faktual,” ujarnya saat menyampaikan pandangan Fraksi PAN saat paripurna.

Novi melanjutkan, adapun persoalan lainnya yang perlu ditangani Pemkot Samarinda adalah jalan rusak yang terjadi di beberapa ruas jalan Kota Tepian.

Pasalnya, masih banyak ruas-ruas jalan di Kota Tepian yang kerap ditemukan rusak dan bahkan berlubang. Tak hanya di daerah pinggiran, namun ruas-ruas jalan di daerah kota turut mengalami hal serupa.

“Fraksi PAN memandang itu tidak terkonekfitas dengan baik. Jalan rusak mengganggu pengguna jalan. Sebabnya Fraksi PAN meminta terus diperbaiki,” lanjutnya.

Adapun hal-hal lainnya yang menjadi catatan fraksi PAN, disebutkan Novi mulai dari masalah Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjadi keluhan warga, penambahan sekolah menindaklanjuti efektifitas sistem zonasi, hingga meminta Pemkot Samarinda tegas menindak maraknya pertambangan ilegal.

“Kemudian dalam mengefisiensi anggaran, untuk perbaikan atau pengadaan taman kota bisa menggunakan dana dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusaahaan. Itu agar tidak mengganggu keuangan daerah yang sudah pasti peruntukannya,” pungkasnya. (Adv)