apakabar.co- Aturan terkait kegiatan pembatasan tamu saam perayaan Lebaran 2022 atau IdulFitri 1443 H resmi diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Uturan tersebut dikeluarkan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berisiko menjadi tempat penularan virus corona penyebab Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ. Surat edaran tertanggal 22 April 2022 itu ditujukan pada sejumlah gubernur/wali kota di seluruh Indonesia. Melalu surat edaran tersebut kegiatan halalbihalal harus disesuaikan dengan level kasus Covid-19 pada masing-masing kabupaten/kota.
Edaran tersebut juga akan membatasi jumlah tamu yang hadir. Diharapkan, kegiatan halalbihalal mengundang maksimal 50 persen tamu untuk daerah yang masuk pada level tiga, 75 persen untuk daerah pada level dua, dan 100 persen untuk daerah di level satu.
“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum di tempat,” tulis edaran yang diterima, Sabtu (23/4/2022).
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menghindari acara ramai yang memungkinkan peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.
Masyarakat juga diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah.
Artikel ini telah terbit di CNN Indonesia dengan judul : “Kemendagri Terbitkan Aturan Halalbihalal, Jumlah Tamu Dibatasi”







