Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Bareskrim Polri Lakukan Pemerikasan Dugaan Pencabulan Anggota DPR RI Berinisal DK

154
×

Bareskrim Polri Lakukan Pemerikasan Dugaan Pencabulan Anggota DPR RI Berinisal DK

Sebarkan artikel ini

apakabar.co– Anggata Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) diduga telah melakukan tindak pidanan pencabulan di tiga wilayah berbeda. Kini dugaan pencabulan yang dilakukan anggota dewan berinisial DK tersebut telah diselidiki oleh Bareskrim Polri.

Berdasarkan surat undangan klarifikasi yang diterima wartawan dituliskan DK diduga melakukan pencabulan di wilayah Jakarta, Semarang, Jawa Tengah dan Lamongan-Jawa Timur.

Adapun surat undangan itu ditujukan kepada pelapor hari ini. Dari surat itu tertulis bahwa penyelidikan didasarkan pada laporan informasi (LI) nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022.

Masih merujuk surat tersebut, DK diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.

“Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Kombes Nurul Azizah menjelaskan bahwa pemeriksaan itu belum berlangsung lantaran pelapor DK belum menghadiri pemeriksaan.

Terkait dugaan pencabulan yang menyeret keembagaan DPR RI, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman angkat suara atas kasus tersebut.

Ia mengatakan bahwa, MKD akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR berinisial DK bila telah menerima aduan secara resmi nantinya.

“Jika benar diadukan ke MKD maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” ungkapnya.

Menurut Pasal 8 Peraturan DPR tentang Pedoman Tata Beracara MKD, lanjutnya, MKD akan memeriksa terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan nantinya.

Jika terbukti, menurut Habib, maka MKD akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi.

artikel ini telah terbit di CNN Indonesia dengan judul : “Anggota DPR Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan di 3 Wilayah Berbeda”