SAMARINDA.apakabar.co– Gedung Partai Golkar yang terletak di Jalan Mulawarman menjadi polemik berkepanjangan terkait status tanahnya. Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini menegaskan jika Gedung DPD Golkar Kaltim tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Samarinda dengan bukti sertifikat yang diakui secara hukum.
Ketegasan itu dibuktikan Pemkot dengan mendatangi kantor DPD Golkar Kaltim bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkesempatan datang untuk memonitor terkait tata kelola aset Pemkot Samarinda, Rabu (30/6/2021).
“Gedung DPD Partai Golkar merupakan aset yang telah menjadi temuan KPK sejak 2013 dan hingga sekarang aset tersebut masih dalam penguasaan DPD Golkar Kaltim,” ucap Wali Kota Andi Harun ditemui terpisah usai mendatangi Kantor DPD Partai Golkar Kaltim.
“Kita himbau DPD Golkar Kaltim secara sukarela dengan penuh itikad baik menyerahkan aset tersebut pada Pemkot Samarinda, hal ini juga dilakukan guna menghindari persoalan-persoalan hukum di masa yang akan,” sambungnya.
Pemkot memiliki alasan kuat jika aset itu dikelola pemerintah tentu akan mendatangkan tambahan PAD dan pada batas-batas tertentu pendapatan yang seharusnya masuk itu bisa di klasifikasi sebagai kerugian negara.
Andi Harun menyebut jika dirinya dalam hal ini sejalan dengan KPK dan ia mengimbau agar aset tersebut bisa diserahkan kepada Pemkot.
Selain itu selaku Wali Kota ia memahami jika hal tersebut telah diamanatkan oleh undang-undang terkait pengamankan aset dan mengadministrasikan secara baik. Jika tidak, tentu pada batas tertentu bisa dikualifikasi karena tidak menggunakan kewenangannya secara hukum.

“Jadi apa yang dilakukan pemerintah ini adalah langkah-langkah yang berdasarkan atas hukum, agar semua pihak dapat memahami dengan baik titik masalahnya, ini semua untuk kepentingan pembangunan kota Samarinda,” ucapnya.
“Semua aset yang dimiliki oleh pemerintah kota, baik yang belum di sertifikasi atau yang belum di instansi kan kita terus kejar, karena ini amanat undang-undang,” tambahnya.
AH juga menegaskan akan menempuh jalur hukum, namun sebelumnya tentu akan ada langkah-langkah yang ditempuh terlebih dahulu.
“Nanti setelah itu tidak dilaksanakan baru kemudian kita akan mengambil langkah-langkah yang terukur, semuanya saya pastikan berdasarkan dengan hukum,” pungkasnya.