Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Berantas Mafia Tanah, Pemkot Samarinda Akan Buat Perwali Seragamkan Biaya Administrasi Pengurusan Dokumen

170
×

Berantas Mafia Tanah, Pemkot Samarinda Akan Buat Perwali Seragamkan Biaya Administrasi Pengurusan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda, Andi Harun

SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Wali Kota Samarinda Andi Harun dengan tegas akan memberantas mafia tanah di Kota Tepian, hal tersebut disampaikannya usai melakukan penyerahan sertifikat tanah gratis kepada 1.000 warga masyarakat di Halaman Parkir Gor Segiri, Senin (13/12/2021) pagi.

Kepada media usai melakukan penyerahan Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa hal tersebut merupakan upaya Pemkot Samarinda dalam memberantas mafia tanah yang sampai saat ini masih menjadi keluhan masyarakat khususnya di Kota Tepian. Pasalnya dirinya mendapatkan informasi jika masyarakat  sempat dimintai uang sebesar Rp 100 ribu, Rp 250 ribu, hingga Rp 300 ribu dalam pengurusan dokumen.

“Jadi jika ada orang yang membayar lebih atau dimintai lebih, maka dia bisa melaporkan itu sebagai tindakan pungutan liar dan tidak ada yang masuk ke Pemerintah Daerah, hanya untuk keperluan yang bersangkutan. Juga tidak dalam bentuk retribusi atau lainnya. Walaupun 1 rupiah pun tidak akan masuk ke kas daerah,” ucapnya.

Andi harun juga menegaskan akan memperbaiki dan memaksimalkan pelayanan di masing-masing kelurahan. Selain itu, AH sapaan Wali Kota Samarinda kedepan akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk menyamaratakan biaya administrasi untuk sertifikasi tanah.

“Kami akan maksimalkan, programnya gratis tapi staf kelurahan dan lainnya perlu turun ke lapangan. Kalau ada biaya yang diperlukan, itu mau diseragamkan se-Samarinda. Kalau Rp 100 ribu ya segitu. Supaya tidak jadi pungutan liar. Saya juga tidak ingin tanah masyarakat menjadi lahan bagi mafia tanah. Apalagi jika sampai mendapat intimidasi,” tegasnya.

Ia juga menilai jika tanah masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat nantinya bisa digunakan sebagai agunan jika meminjam dana di Bank. Tetapi ia juga mengingatkan jika pinjaman dana ini hanya digunakan untuk kebutuhan usaha saja. Serta, warga harus tahu mekanisme pinjaman di bank dan tahu bank mana yang baik.

“Pinjaman hanya dipakai untuk usaha dan bukan untuk hal-hal yang konsumtif. Dahulukan untuk modal usaha. Perilaku meminjam dengan konsumtif itu membuat sengsara. Kalau pinjam untuk usaha pertanian, enggak masalah karena pasti ada hasil,” sebutnya.

Pemkot kedepannya akan melakukan penyerahan sertifikat tanah gratis kembali. Sehingga masyarakat mendapatkan haknya terkait sertifikat tanah.