BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Ganja 233 Gram

oleh
oleh
Pelaku NF di dampingi BNNP Kaltim Berserta Barang Bukti Ganja, Selasa (20/4/2021)

SAMARINDA.apakabar.co- Peredaran ganja seberat 233 gram berhasil di gagalkan dan diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dari seorang warga Kota Balikpapan yang berinisial FN yang dipesan melalui media sosial Facebook.

Berawal dari informasi dimedia sosial akhirnya kasus tersebut terungkap. Hal itu disampikan oleh Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, I Made Sukajana saat menggelar pers rilis di Kantor BNNP Kaltim, Selasa (20/4/2021).

“FN kita amankan pada Senin (22/3/2021) saat setelah mengambil barang tersebut di salah satu jasa pengiriman di Kota Balikpapan,” jelas Sukajana.

Dari tangan tersangka FN berhasil mengamankan ganja seberat 233 gram yang dikemas dalam paket di kantor jasa pengirimanan barang Kelurahan Batu Ampar, Balikapapan pada, Senin (22/3/2021) yang lalu.

BACA JUGA :  Hendak Antarkan Pesanan Sabu Ke Mess THM di Jalan Imam Bonjol, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi

“Dari keterangan pelaku barang ini ia pesan dari seseorang di media sosial Facebook di daerah Sumatra,” katanya.

“Ganja ini oleh pelaku rencana akan di jual kembali dan sebagain akan dikonsumsi pelaku,” tambahnya.

Tersangka mengelabui aparat dalam pengiriman, dengan cara menggunakan nama dan alamat palsu.

“Pelaku sengaja memberikan nama dan alamat palsu kepada pihak jasa pengiriman, dan mengaku baru pertama kali memesan melalui media sosial,” ucapnya.

Pihak BNNP saat ini masih mendalami pengungkapan kasus ganja tersebut dan terus melakukan penyelidikan.

“Kita Masih lakukan penyelidikan lantaran diduga pelaku memiliki jaringan,” jelasnya.

“Dari total ganja yang kita amankan, 225 kita musnahkan, 3 gram digunakan untuk pengujian lab, dan 5 gram untuk pembuktian perkara,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Oknum Guru Ponpes di Samarinda Aniaya Tiga Santri