apakabar.co- Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam pelaksanaan ajang multi event empat tahunan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Kalimantan Timur (Kaltim) di Kabupaten Berau yang berakhir pada 7 Desember 2022 yang lalu.
Dugaan tersebut datang dari aduan masyarakat kepada pihak kepolisian tepat satu bulan pasca penutupan pesta olahraga terbesar di Kaltim itu.
“Iya ada laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi kegiatan Porprov Berau, kita masih melakukan pemeriksaan awal,” ucap Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu, Selasa (17/1/2023).
Informasi yang didapat bahwa penyelidikan awal polisi terhadap dugaan korupsi itu dengan dilakukannya undangan pemanggilan terhadap Ketua KONI Kabupaten Berau untuk diperiksa keterangannya.
Dikutip dari vonis.id pihak polisi memeriksa keterangan KONI Berau tertuang dalam surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur Resor Berau bernomor : B/14/I/Res.3.4./2023/Reskrim, klasifikasi biasa, perihal undangan klarifikasi.
“Iya baru undangan pemeriksaan keterangan Ketua KONI Berau,” ucapnya.
Dalam undangan pemeriksaan tersebut, disampaikan bahwa pada saat ini penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Berau sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran yang digunakan dalam kegiatan Porprov Kaltim ke VII tahun 2022 pada 54 cabang olahraga.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada undangan tersebut, yang dijadwalkan pada Kamis (12/1/2023) kemarin, Ketua KONI Berau dikonfirmasi belum memenuhi undangan pihak kepolisian untuk diperiksa keterangannya.
“Iya, belum hadir mas,” ucapan Iptu Ardian.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan menjadwalkan ulang undangan pemeriksaan terhadap Ketua KONI Berau terkait dugaan tindak korupsi pada ajang Porprov Kaltim VII di Berau tahun 2022.