Samarinda, apakabar.co — Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kaltim yang salah satu agendanya menyetujui pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud, yang dilaksanakan pada Selasa (2/11/2021) kemarin, dianggap melanggar hukum.
Hal itu lantaran, anggota dewan yang mengikuti Paripurna dianggap terkesan memaksakan proses pergantian ketua DPRD, padahal masih ada proses hukum yang berlangsung di PN Samarinda.
Terdengar isu dugaan adanya potensi gratifikasi dan transaksional yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk memuluskan kudeta kursi Ketua DPRD Kaltim.
Kabar yang beredar, jika kepemilikan kursi pimpinan dewan telah beralih dari Makmur HAPK, ke Hasanuddin Masud, maka seluruh fraksi yang menyetujui bakal menerima gelondongan dana aspirasi dalam jumlah tertentu di APBD 2022.
Dikonfirmasi terkait kebenaran isu tersebut, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB Sutomo Jabir membantah.
Ia menerangkan tidak ada lobi-lobi terkait persetujuan pengumuman pergantian ketua dewan, pada Selasa kemarin.
“Saya sendiri pribadi dan partai, gak ada lobi-lobi ke saya. Gak ada lobi-lobi sama sekali. Saya cuma mengalir aja (saat paripurna),” kata Sutomo Jabir, dikonfirmasi Rabu (3/11/2021).
Ia juga membantah kabar mengenai jatah dana aspirasi yang dijanjikan Calon Ketua DPRD Kaltim.
Menurutnya, persetujuan yang diberikan PKB atas proses pergantian ketua dewan bukan sebuah kesalahan. Pasalnya, agenda pembacaan pengumuman itu telah teragendakan di rapat Banmus sebelumnya.
“Gak ada sama sekali. Saya berani jamin, satu sen pun tidak ada,” jelasnya.
“Bahwa apa yang dilakukan Fraksi PKB saya pikir juga bukan salah. Karena sudah jelas teragendakan di Banmus. Kami tinggal menindaklanjuti,” imbuhnya.







