Kabar Terkini

Gasak Uang Senilai 27 Juta Milik Pamannya, Pria Warga Selili Ditangkap Polisi

58
×

Gasak Uang Senilai 27 Juta Milik Pamannya, Pria Warga Selili Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Kasus Pencurian Saat Berada Di Kantor Polsek Samarinda Kota

SAMARINDA.apakabar.co– Pelaku pencurian uang tunai senilai 27 juta berhasil diringkus Tim Cobra Polsekta Samarinda Kota. Pelaku bernama Ilman alias Ila (30). Pelaku Ila berhasil diamankan di indekostnya yang berada di jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Rabu (22/9/2021).

Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari adanya laporan dari korban bahwa rumah telah dibobol oleh maling. Dari laporan tersebut, Tim kobra pun langsung menyelidiki, serta memeriksa beberapa saksi.

“Setelah kami medapatkan laporan dan memeriksa beberapa saksi, akhirnya kami langsung meringkus pelaku (Ila) saat sedang berada didalam kamar indekost miliknya,” Ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra, Jum’at (8/10/2021).

BACA JUGA :  Praktek Prostitusi Online Kembali Diringkus Jajaran Polsek Samarinda Kota, Salah Satunya Seorang Waria
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra

Informasi diungkap oleh pihak kepolisian terhadap pelaku, Iptu Rifka menambahkan saat itu pelaku melihat korban meninggalkan rumah, disitulah pelaku langsung melancarkan aksi pencurian tersebut.

“Si pelaku ini lihat korban pergi dari rumah, kemudian dia langsung melancarkan aksinya dengan mendobrak pintu rumah korban, Si korban langsung membuka lemari yang berisi uang tersebut, karena lemari itu berada di diruang tamu,” ucapnya.

Pelaku mengaku uang tersebut ia gunakan untuk menebus handphone yang ia gadaikan dan membeli beberapa pakaian serta celana.

“Pelaku mengaku jika uan hasil curian yang dipakenya hanya Rp. 1 juta saja, dan itu digunakan untuk menembus handphone miliknya dan membeli pakaian baru,” bebernya.

BACA JUGA :  Patut Dicoba, 6 Tips Atasi Depresi Akibat Putus Cinta

Tim Cobra pun mengamankan beberapa barang bukti yang disimpan pelaku berupa uang tunai sebesar 16 Juta, serta pakaian yang telah dibeli pelaku dengan uang curian.

“Yang kami temukan di TKP itu uang sebesar 16 juta, kemudian kami tanyakan lagi ke pelaku sisanya ini kemana? Pelaku mengaku tidak tau sisanya kemana,” sebutnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kini Ila harus dikenakan pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman 7 tahun penjara.