“Katanya dipindahkan ke Sempaja, di Education Center. Alasannya masih kurang jelas. Katanya agar kami lebih tenang, padahal kami tenang, gegara dipindahkan, kami jadi tidak tenang,” sebutnya.
Dirinya merasa jika pemindahan itu tidak sesuai dengan aturan berlaku. Pasalnya, sesuai dengan aturan atau sistem, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan sistem zonasi. Jadi, apabila Kampus A dipindahkan kepada Education Center, artinya jarak antar rumah dan sekolah tambah jauh.
Sementara itu, Susanto salah seorang perwakilan dari orang tua siswa juga menilai pemindahan itu merupakan langkah yang tidak tepat. Kampus A merupakan hak mereka sepenuhnya, karena berada di zonasi Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, dan Palaran.
Pengunjuk rasa juga tetap menolak aset Kampus A ditempati Yayasan Melati. Kampus A sepenuhnya milik pemerintah.
“Selama ini terus terang aja, orang tua dan anak-anak sering dijanjiin. Tapi nggak ada realisasi. Harapannya dari para siswa dan orang tua agar kami tetap di Kampus A belajar dengan tenang dizonasinya,” pintanya.
Dirinyapun berharap, DPRD Kaltim bisa memfasilitasi dan memanggil Pemprov Kaltim guna menyelesaikan permasalahan tersebut.







