“Saya tegaskan jika KONI ini adalah organisasi yang dibentuk pemerintah dan saya disini sebagai Ketua BAPOR KORPRI (Badan Pembina Olahraga Korpri) kesekretariat saya itu lah yang di minta kawan-kawan untuk tempat berkumpul,” ucapnya, Rabu (2/2/2022) yang lalu.
Anggapan biasa tersebut disampaikan Aswin lantaran karena sebagian tim pemenangan ada yang pegawai negeri maupun pensiunan jadi tidak ada masalah berkumpul di kesekretariatan tersebut.
Berbeda dengan Aswin, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengatakan bahwa kegiatan itu tidak dibenarkan.
Semestinya pejabat atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperketat penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan atau urusan satuan kerjanya sendiri.
“Tindakan memperbolehkan atau mengizinkan kegiatan salah satu tim sukses untuk menggunakan ruangan di Bappeda, seolah memperlihatkan keberpihakan ke calon tertentu,” kata Herdiansyah Hamzah saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).







