Terdapat aturan dalam penggunaan fasilitas publik tersebut dan prosedur yang dilakukan.
“Mestinya itu tidak boleh dilakukan, kalaupun mau digunakan seharusnya melewati jalur atau prosedur peminjaman. Itu sudah dilakukan atau tidak oleh si pemakai ruangan ini. Jika tidak, itu sama dengan menggunakan aset pemerintah secara ilegal,” paparnya.
Jika hal tersebut dilegalkan karena adanya relasi kuasa, maka publik akan menilai negatif pejabat negara Kaltim lantaran dengan mudahnya, mengizinkan kegiatan secara ilegal tersebut.
“Ini bisa jadi preseden buruk ke depannya,” pungkasnya.







