APAKABAR.CO-SAMARINDA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda resmi melantik 15 orang Petugas Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan Kecamatan Samarinda Kota, Senin (15/6/2020) bertempat di Kantor Kecamatan Samarinda Kota sesuai dengan Surat Keputusan (SK) bernomor 93/PP.04.2-Kpt/6472/KPU-Kot/IV/2020.
Kegiatan ini merupakan agenda perdana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda setelah mengalami penundaan akibat pandemi Covid-19. KPU Samarinda sendiri diketahui mengaktifkan 50 Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan melantik 177 PPS di 10 kecamatan se-Samarinda.
Ikhsan Hasani, komisioner KPU yang membidangi Divisi Teknis menyampaikan kegiatan pelantikan tersebut merupakan instruksi langsung dari KPU RI. Dimana pelantikan paling lambat dilakukan 15 Juni.
“PPS harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020,” ucapnya.
Peraturan tersebut tentu akan berlaku ketika ada panitia yang tidak menjalankan kegiatan sesuai pedoman, akan ada konsekuensi hukumnya. Kemudian, akan ada orientasi tugas dan bimbingan teknis kepada masing-masing panitia di tahapan selanjutnya.
“Kami (KPU Samarinda) terus memberikan arahan kepada para panitia untuk berkoordinasi dengan KPU, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Samarinda Kota (Panwaslucam Samkot) Elvin Satria Widodo berharap kegiatan pilkada dalam kondisi pandemi Corona ini bisa berjalan dengan baik.
“Kami harapkan teman-teman PPS bisa memaksimalkan kinerja, karena ini masih (pandemi) Corona,” katanya.