Dugaan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Samarinda Panggil 55 Ketua PPS

oleh
oleh
Abdul Muin Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda menduga terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, khususnya jajaran ditingkat kelurahan.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin. Disebutkan Abdul Muin, pihaknya memanggil seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berjumlah 55 orang di masing-masing kecamatan terkecuali PPS Samarinda Utara pada, Selasa pagi (8/9/2020).

“Ada 55 PPS di Kota Samarinda yang kami undang kemarin, agendanya meminta klarifikasi,” kata Muin pada awak media.

Menurutnya, pemanggilan tersebut lantaran adanya dugaan pelanggaran administrasi yang ditemukan pada saat rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kelurahan beberapa waktu lalu, PPS tidak memberikan salinan formulir model A.B-KWK yaitu Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran kepada pengawas Kelurahan.

BACA JUGA :  Andi Harun-Rusmadi Konsilidasi Politik Bersama Koalisi Partai, Siapkan Tim Pemenangan Pilkada Sesuai Peraturan Pemerintah

Menurut Muin, hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 pasal 12 ayat 11 keterbukaan data kepada Bawaslu. Hal itu sama saja melanggar asas keterbukaan, demokratisasi dalam pelaksanaan pilkada Samarinda.

Asas keterbukaan tersebut salah satu cirinya sudah diatur pada PKPU 1 Tahun 2017, pasal 2 huruf g. Kemudian PKPU 6 Tahun 2020 pasal 2 huruf g tentang asas keterbukaan yang menjadi pijakan pilkada.

Landasan pemanggilan tersebut adalah karena jika formulir model A.B KWK tersebut tidak diberikan maka Bawaslu tidak bisa melakukan pencermatan karena tidak mengantongi data.

“PPS dipanggil untuk diminta klarifikasinya. Mulai pagi tadi sampai jam 3 atau 4 sore nanti, banyak yang kami panggil, bergantian,” ucapnya.

BACA JUGA :  Paslon Jual Beli Visi Misi Pada Debat Pertama Pilkada Samarinda, Penanganan Covid-19 Jadi Isu Strategis

Selanjutnya, Muin menjelaskan bahwa proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu merupakan mekanisme penanganan pelanggaran yang harus ditempuh sesuai Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, bahwa setiap adanya dugaan pelanggaran baik itu laporan atau temuan maka menjadi keharusan untuk ditindaklanjuti.

“Ini SOP yang harus kami lakukan untuk mencari alat bukti. Tentu ada sanksi, yakni administrasi sesuai dan juga sudah diatur dalam PKPU 19 tentang pelanggaran administrasi di KPU,” jelasnya.

Ditambahkan Muin, jika Bawaslu menginginkan agar pelaksanaan pilkada berjalan demokratis, karena itu penyampaian data dari PPS kepada petugas Bawaslu di Kelurahan juga mesti diberikan.

Ini dugaan pelanggaran administrasi dari KPU,” pungkasnya.