SAMARINDA.apakabar.co– Sebanyak 376 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi dilantik dan diambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/8131/otda tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Jumat (24/12/2021) di Halaman Parkir Kantor Balaikota Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun usai melakukan pengambilan sumpah mengatakan bahwa Pemerintah Kota Samarinda melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda pada hari Kamis kemarin, telah melaksanakan sosialisasi optimalisasi penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan untuk seluruh pejabat administrasi atau yang dulu disebut dengan jabatan struktural eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
“Pemangkasan birokrasi melalui penggantian jabatan administrator menjadi jabatan fungsional ini bertujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan dan meminimalkan rentang birokrasi yang selama ini dianggap terlalu panjang. Dengan kata lain, penyederhanaan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan melalui percepatan pengambilan keputusan dan penguatan sistem kerja,” ucapnya pada media.

Dirinya juga mengatakan jika penyederhanaan birokrasi ini telah dilakukan secara cermat, objektif, dan transparan, agar pelayanan publik tetap bisa dilaksanakan secara optimal, namun di sisi lain Pegawai Negeri Sipil yang mengalami tranformasi jabatan pun tidak akan dirugikan baik dari aspek kesejahteraan maupun pengembangan karier.
“Kedepan, saya ingin pejabat fungsional ini mampu menguatkan tatanan birokrasi agar lebih professional, inovatif dan berfokus pada peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,” sebutnya.
AH biasa Wali Kota Samarinda disapa juga menjelaskan jika sebelum akhir Desember rangkaian penyederhanaan birokrasi termasuk pemberlakukan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di Pemkot sudah bisa dilaksanakan.
Dalam penerapannnya, jabatan fungsional pada prinsipnya sama, tetapi akan lebih dalam karena menjadi seorang analis dan naik great dengan level madya serta pratama yang dituntut untuk lebih profesional karena menjadi jabatan fungsional di bidang itu dan bukan hanya sekedar struktural.
“Kita berharap semakin dituntutnya profesionalisme dalam jabatan fungsional ini bisa semakin memperkuat layanan kepada masyarakat,” ucapnya.
AH juga menegaskan bahwa sesuai dengan amanat dari Presiden Joko Widodo agenda reformasi birokrasi sebenarnya sesuatu yang sudah dibutuhkan sejak puluhan tahun. Lebih dalam ia menegaskan kembali bahwa, birokrasi bukan badan organisasinya yang gemuk tapi miskin fungsi.
“Saat ini atas amanat tersebut yang dituntut adalah organisasi yang ramping tapi kaya akan fungsi dan yang perkaya fungsi organisasi tersebut adalah para pejabat fungaional yang baru saja dilantik sehingga menciptakan efesiensi dan para pejabat yang berintegritas secara profesional yang berdampak terhadap pelayanan di bidang masing-masing,” sebutnya.
“Masalah KKN adalah penyakit bangsa dan kita harus memulainya dengan melakukan kampaye besar-besaran di lingkungan Pemkot Samarinda untuk tidak sama sekali bersahabat dengan yang namanya KKN, suap, pungli. Kita juga memberi ruang kepada seluruh maayarakat Samarinda jika mendapati hal tersebut untuk segera melapor,” pungkasnya.







