Nasional

Pelajar Wanita di Tarakan di Rudapaksa Rekannya, Dilakukan Saat Bolos Sekolah

235
×

Pelajar Wanita di Tarakan di Rudapaksa Rekannya, Dilakukan Saat Bolos Sekolah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Internet

apakabar.co- Seorang pelajar wanita di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi korban nafsu birahi tiga orang rekannya sesama siswa.

Pelajar wanita itu sebut saja Bunga (16) sedangkan ketiga pelaku masing-masing berinisial MW (16), MD (16), dan AS (15). Aksi rudapaksa itu diketahui terjadi pada, Kamis (3/12/2022) pekan lalu.

Dari konformasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat ketiga remaja tersebut bolos dari sekolah. Tak hanya mereka, saat itu ketiganya juga turut membujuk korban untuk ikut aksi bolos.

“Iya pemerkosaan tersebut terjadi di kediaman AS, saat itu para pelaku bolos sekolah dan mengajak korban ikut. Tiga pelaku masih duduk di bangku sekolah SMP dan SMA,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, Rabu (14/12/2022).

BACA JUGA :  Kasus Anak Bungsu Akidi Tio dijadikan Tersangka dana Hibah 2T, Polda Sumsel Ralat Pernyataan Tersebut

Saat berada dikediaman pelaku, ketiganya lantas membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Korban saat itu di bujuk, dan terjadilah pemerkosaan secara bergantian,” ucapnya.

Setelah kejadian itu, korban pun pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Orang tua korban yang keberatan kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.

“Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya, dan melaporkan para pelaku ke kami,” ungkapnya.

Tak berselang lama setelah laporan itu, polisi pun dengan cepat memburu ketiga pelaku dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi ketiga pelaku mengaku nafsu saat melihat tubuh korban.

“Iya motifnya nafsu, dan membujuk korban untuk berhubung,” ungkap Aldi.

BACA JUGA :  Dugaan Kasus Asusila Perwira Paspampres Pada Anggota Kostrad di Bali

Saat ini MD, MW, dan AS telah ditahan di Polres Tarakan dan mendapatkan perdamaian oleh PPA. Atas perbuatannya ketiga pelaku dikejar pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016.l dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.