SAMARINDA.apakabar.co- Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Tunjangan Tambahan Pegawai (TTP) kepada guru ASN dan Non-ASN telah disusun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pembuatan perwali baru dalam pemenuhan atas permohonan TTP guru sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Tentunya Perwali yang akan dibuat dipastikan tidak akan beririsan dengan indikator atau syarat yang ada di Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Salah satunya, ada penyesuaian jenis kode rekening belanja untuk para guru honorer, baik negeri maupun swasta, yang tadinya belanja pegawai menjadi belanja barang dan jasa. Kemudian, kita juga menyusun pasal dimana sekolah tidak lagi tanpa pertimbangan SKPD BKPSDM boleh mengangkat guru. Jadi semua harus persetujuan pemerintah kota,” jelasnya.
Andi Harun juga menjelaskan jika dalam perwali tersebut pihaknya mempertimbangkan akan meningkatkan TTP bagi guru ASN dan non-ASN di wilayah Pemkot Samarinda secara berjenjang dengan nilai terendah Rp 800.000,- dan nilai tertingginya Rp 1.000.000,-. Namun, rencana itu masih melihat kekuatan finansial dari Pemkot Samarinda.
“Ini lagi kita bahas, belum diputuskan. Lagi dipertimbangkan dan dibahas rencana kenaikan. Pemerintah melakukan perhitungan terhadap kemampuan keuangan,” ucapnya.
“Kalau tidak mampu, pasti kita tidak akan memaksakan. Semua itu didasarkan atas kemampuan keuangan. Jadi tidak pakai perasaan, tidak pakai asumsi, ada rumusannya terhadap kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.







