Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Pembebasan Lahan Untuk Pasar Pasar Dayak dan Pasar Subuh, Pemkot Samarinda Siapkan Anggaran 2,7 Miliar

324
×

Pembebasan Lahan Untuk Pasar Pasar Dayak dan Pasar Subuh, Pemkot Samarinda Siapkan Anggaran 2,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda, Andi Harun

SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota Samarinda saat ini sedang berupaya untuk menata pasar tradisional untuk menjadilebih baik dengan dilengkapi fasilitas pendukung. Salah satunya dengan memastikan status lahan yang nantinya akan ditempati Pasar Dayak di Jalan PM Noor, dan Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso.

Potensi terjadinya sengketa kepemilikan juga telah minimalisir dengan melakukan pengecekan dokumen, pasalnya pasar yang nanti ditempati Pasar Dayak dan Pasar Subuh itu, sebelumnya dikabarkan berada di atas lahan milik warga yang harus dibebaskan pemkot.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan jika pihaknya telah memanggil pemilik lahan untuk mengetahui kepastian tanah yang berlokasi sekira 100 meter dari Pasar Dayak ke arah simpang Jalan Sempaja tersebut.

“Ya, sempat dikabarkan ada bidang lahan disitu yang ada sengketa, ternyata tidak, kami panggil pemiliknya, juga kami kroscek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengadilan, ternyata tidak ada, aman,” ucapnya, Kamis (28/10/2021) di Balai Kota Samarinda.

Dirinya juga menyebut pembangunan fisik pasar akan dimulai pada tahun anggaran APBD 2022 nanti. Sedangkan, mengenai perencanaannya akan disusun pada tahun 2021 ini. Selain itu pembebasan lahan telah mulai dilakukan pada tahap pengukuran lahan yang akan dibebaskan nantinya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Agraria Dinas Pertanahan Samarinda, Yusdiansyah mengatakan pihaknya akan mengeluarkan gambar ukur yang akan menjadi bahan untuk dasar ganti rugi pembebasan lahan.

“Kebutuhan lahan untuk pasar ini sekitar 3000 meter persegi, saat ini di lokasi lahan terdapat 4 bidang tanah dari 4 pemilik juga,” sebutnya.

Ditambahkanya Pemkot Samarinda akan menyediakan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar melalui APBD perubahan 2021. Sedangkan, pos anggaran pembangunan fisik akan dianggarkan pada tahun 2022 mendatang.

“Dengan anggaran yang kami sediakan, kami akan buat kesepakatan dengan pemilik lahan untuk pembayaran (ganti rugi) dalam dua tahun, tetapi jika nantinya penilaian lahan jumlahnya kurang dari itu, maka bisa kita selesaikan penggantiannya pada tahun ini,” bebernya.