SAMARINDA.apakabar.co– Menyikapi kebijakan pusat yang telah membatalkan PPKM level 3 serentak yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa akan melakukan penyesuaian regulasi antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Kami akan melakukan penyesuaian, karena kita belum menerima surat resmi. Masih di berita kan?,” ucapnya, Selasa (7/12/2021) di Balai Kota.
Pemkot Samarinda melalui Instruksi Wali Kota Samarinda nomor 15 tahun 2021 telah mencantumkan penerapan PPKM level 3 di Kota Samarinda saat perayaan hari Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun wacana pembatalan tersebut telah diketahui oleh Andi Harun yang nantina kebijakan itu akan menyesuaikan.
“Walaupun secara Nasional PPKM level 3 dibatalkan, tetapi pengetatan di Nataru tetap akan kita lakukan, untuk menjaga segala kemungkinan yang tidak kita perkirakan,” paparnya.
Terkait instruksi Wali Kota Samarinda 15/2021 tentang penerapan PPKM level 3 yang mengacu Imendagri 62/2021 sebelumnya, Andi Harun mengaku akan merevisi kebijakan tersebut setelah Inmendagri teranyar yang mengatur hal serupa diterima secara resmi oleh pihaknya.
“Kita menunggu revisi Inmendagri nya, karena kita baru dengar dari berita ya, sementara ini instruksi yang ada masih berlaku, dan baru bisa dibatalkan jika sudah ada surat lagi,” pungkasnya.







