apakabar.co– Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 akhirnya resmi disahkan oleh Pemerintah. Keputusan ini tentunya akan menjadi acuan bagi seluruh wilayah di Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melalui pernyataan resmi, Selasa (16/11/2021).
“Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur,” ucapnya.
Nantinya para Gubernur se Indonesia akan menurunkan perhitungan tersebut menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara di level kabupaten/kota, akan disahkan dalam Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMP tersebut jauh dari tuntutan elemen buruh yang memina UMP naik 7 hingga 10 persen di tahun depan.
“Kondisi Upah Minimum terlalu tinggi membuat sebagian besar pengusaha nggak menjangkau dan akan dampak negatif di lapangan. Terlihat Upah Minimum sebagai upah efektif sehingga kenaikan upah mengikuti Upah Minimum tanpa didasari kinerja individu. Serikat pekerja lebih cenderung menuntut Upah Minimum, bukan upah berbasis produktivitas,” jelas Ida.
Ida menegaskan jika bagi daerah yang ternyata tidak mengikuti garis UMP yang ditetapkan pemerintah pusat akan mendaptkan sanksi. Tidak hanya pemerintah daerah, perusahaan yang membangkang pun bakal terkena imbas dari sanksi itu.
“Mendagri (Menteri Dalam Negeri) sudah sampaikan surat kepada gubernur terkait ketentuan Upah Minimum. Ada sanksi diberikan kepada kepala daerah yang nggak memenuhi kewajiban. Sanksi administrasi, kemudian sampai terberat pemberhentian sementara dan permanen. Sanksi terhadap perusahaan akan sanksi pidana,” pungkasnya.
Artikel ini telah terbit di cnbcindonesia.com dengan judul : Ini Daftar UMP 2022! DKI Naik Rp 48 Ribu, Jogja Rp 19 Ribu







