SAMARINDA.apakabar.co– Bidang Kerja Sama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengadakan Sosialisasi Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 dan Nomor 25 Tahun 2020 serta Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2020. Sosialisasi itu menghadirkan Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri Heri Roni yang digelar secara virtual di Ruang Rapat Utama Balaikota, Kamis (18/11/2021) pagi.
“Ini menjadi bagian yang sangat penting, bagaimana potensi kerjasama sangat dibutuhkan apalagi ini terkait dengan kerjasama antara pemerintah daerah dan pemerintah daerah yang lain,” ucap Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi saat membuka sosialisasi.
Rusmadi mengatakan juga bahwa bahwa maksud dari kegiatan Sosialisasi ini adanya perubahan kedudukan Kementerian/Lembaga (K/L) yang sebelumnya merupakan pihak ketiga di dalam PP No. 28 Tahun 2018 ini menjadi sinergi dukungan Program Pemerintah Pusat dan daerah sehingga diperlukan sinkronisasi dan pemahaman lebih lanjut untuk pelaksanaan kerja sama antara K/L dengan Pemerintah Daerah.
“Samarinda sendiri hingga saat ini sudah melakukan MoU bersama Pemerintah daerah lain, baik lembaga, Organisasi serta OPD terkait,” sebutnya.
Untuk melakukan inovasi dan terobosan baru tentu sangat dibutuhkan, saat ini agar kedepan bisa membangun Kota Samarinda menjadi lebih baik.
Dalam sosialisasi itu, ada beberapa hal menjadi perhatian diantaranya bagaimana Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah ditandatangani dan sekarang pelaksanaannya masih berlangsung pasca diterbitkannya Permendagri No. 22 Tahun 2020.
“Agar sustainability tidak terganggu, Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja tidak serta merta mengabaikan peraturan perundang-undangan lainnya, baik yang bersentuhan dengan aset maupun pengadaan barang dan jasa dengan tetap menggunakan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.







