Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabar Terkini

Rapid Test Dikomersialkan Rumah Sakit, Kadis Dinkes Kaltim : Masyarakat harus Cerdas Memilih

2281
×

Rapid Test Dikomersialkan Rumah Sakit, Kadis Dinkes Kaltim : Masyarakat harus Cerdas Memilih

Sebarkan artikel ini
Example 72090

apakabar.co-Samarinda. Sejumlah Rumah sakit swasta di Samarinda, membuka layanan rapid test kepada masyarakat. Tidak gratis, warga diminta membayar dengan harga Rp 380 ribu – Rp 830 ribu, sesuai paket tes.

Andi Muhammad Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, menyampaikan pihaknya memaklumi bila ada fasilitas kesehatan yang membuka layanan rapid test berbayar kepada masyarakat. Namun dengan catatan, hasil rapid test wajib dilaporkan ke dinas kesehatan kabupaten dankota masing-masing.

Banner 300x600

“Namanya juga layanan, jadi silahkan saja. Pilihan ada di masyarakat ingin memeriksakan diri atau tidak. Namun mereka (RS/klinik) harus melaporkan hasilnya ke dinkes kab/kota masing-masing,” kata Andi, dikonfirmasi Kamis (7/5/2020).

Masyarakatpun diminta cerdas dalam memilih, apakah yang bersangkutan memang perlu melakukan test atau memiliki keperluan penting sehingga diperlukan melakukan rapid test.

“Masyarakat harus cerdas memilih, apa perlu melakukan rapid test,” jelas Andi.

Pasalnya, keterangan negatif (non reaktif) rapid test saat ini diperlukan sebagai syarat melakukan perjalanan udara.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (SE 4/2020) dan surat edaran Kementerian Perhubungan RI (SE 31/2020). Keduanya terkait pengaturan penyelenggaraan transportasi udara selama Ramadan 1441 hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Apalagi rapid test ini menjadi syarat untuk penerbangan. Keterangan negatif Covid-19 wajib dimiliki masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan angkutan udara,” pungkasnya.

Dalam edaran gugus tugas dan Kemenhub RI, ditetapkan kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19)
oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Salah satu syarat yang tertuang dalam edaran tersebut adalah menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR test/rapid test. Atau menyerahkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.

Example 300250
Example 120x600
Example 72090

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *