Kabar Terkini

Ratusan Driver Ojol Serbu Kantor Gubernur Kaltim, Sampaikan Empat Tuntutan Ke Pemerintah Daerah

61
×

Ratusan Driver Ojol Serbu Kantor Gubernur Kaltim, Sampaikan Empat Tuntutan Ke Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini
Ratusan Driver Ojol Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (2692022)

SAMARINDA.apakabar.co- Ratusan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Bubuhan Driver Gojek Samarinda (BUDGOS) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Senin (26/9/2022).

Aksi ujuk rasa tersebut berkaitan dengan secara resminya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menaikkan tarif ojol di seluruh zona pada 7 September 2022 yang lalu.

Berada di zona III, sebelumnya biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Namun sekarang, biaya jasa batas bawah Rp 2.300/km dan batas atas Rp 2.750/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa pun menaik. Dari Rp 10.500-Rp 13.000 menjadi Rp 9.200 – Rp 11.000 (per 4 km).

Perwakilan demonstran, Yohanas Brekhman menyatakan, pihaknya ambigu dengan aturan tersebut. Karena dengan kenaikan BBM, tarif ojolpun naik, tetapi mereka masih mengalami pemotongan lebih dari 20 persen oleh aplikator.

“Sebenarnya aturan ini sudah berlaku dari awal September lalu dan bahkan sudah diundur-undur beberapa kali. Kami sudah berulangkali berkomunikasi dengan pihak manajemen menyampaikan tuntutan kami,” ucapnya.

“Tapi pihak manajemen bukan mengabulkan tuntutan kami, tetapi mengambil persepsi sendiri terkait kenapa mereka tidak menurunkan 20 persen ke 15 persen,” sambungnya.

Hal ini menjadi ambigu para driver ojol. Karena pemerintah mengatakan untuk menurunkan potongan 15 persen, aplikator berkata yang berbeda. Pihaknya pun kebingungan.

BACA JUGA :  Antisipasi Banjir, Pemkot Samarinda Tertibkan 33 Kios Bangunan di Gang Ahim

Selain itu, para driver ojol juga meminta pemerintah pusat atau daerah segera memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM kepada seluruh pengemudi ojol secara transparan dan merata.

“Kami menuntut pemerintah merealisasikan janji pemberian BLT BBM, dan itu berlaku nasional, tetapi hingga saat ini kami khususnya ojek online di Kalimantan Timur dan Samarinda belum menerima,” sebutnya.

“Mungkin ada pendataan, itu yang kami inginkan terbuka dan transparan. Rekan-rekan bisa menerimanya BLT BBM ini secara keseluruhan,” lanjutnya.

Selain 2 tuntutan tersebut, para driver ojol juga meminta pemerintah untuk mengeluarkan payung hukum yang jelas bagi ojek online, serta meminta pemerintah pusat atau daerah menetapkan aturan terkait tarif dasar jasa pengantaran barang dan makanan bagi pengemudi ojek online.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kaltim, Yudha Pranoto mengatakan terkait tuntutan demonstran ia menyatakan pihaknya akan memanggil 3 aplikator ojol tentang penerapan KP 667 Tahun 2022 tersebut.

Pasalnya di dalam aturan tersebut, ada membahas tentang batasan maksimal biaya sewa aplikasi yang semula sebesar 20 persen dan diturunkan menjadi 15 persen. Namun, pengemudi ojol di Kaltim mengungkapkan pemotongan 15 persen tersebut belum diterapkan.

BACA JUGA :  Anak Usia 6-11 Tahun Perdana di Suntik Vaksin, Andi Harun Berharap Orang Tua Berperan Aktif

“Karena sesuai dengan undang-undang sudah ada kan. Aturan dari pusat kan 15 persen, kalau dia menaikkan tentunya harus seizin kita. Ini tidak ada izinnya, tiba-tiba naik,” ujarnya.

Jika memang diketahui bahwa aplikator tidak mengindahkan aturan terbaru, maka pihak Dishub Kaltim akan memberikan sanksi kepada 3 aplikator tersebut.

“Tentunya nanti pertama pasti teguran, lalu mereka kalau tidak mengindahkan, kita akan kasih opsi. Kalau tidak bisa melakukan penurunan ini, yah kita cabut izinnya,” pungkasnya.

Berikut Empat Tuntutan Yang Disampaikan Driver Ojol Kepada Pemerintah :

1. Meminta Pemerintah Pusat/Daerah Menetapkan Aturan Terkait Tarif Dasar Jasa Pengantaran Barang dan Makanan Bagi Pengemudi Ojek Online

2. Meminta Adanya Payung Hukum Yang Jelas Bagi Pengemudi Ojek Online Diseluruh Indonesia

3. Meminta Pemerintah Pusat/Daerah Memberi Sanksi Tegas Kepada Aplikator Yang Belum Menjalankan Aturan Terkait Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi Paling Tinggi 15% Sesuai Dengan Amanat KP 667 Tahun 2022

4. Meminta Pemerintah Pusat/Daerah Segera Memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM Kepada Seluruh Pengemudi Ojek Online Yang Terkena Dampak Kenaikan BBM Bersubsidi Secara Adil dan Merata