apakabar.co– Naskah final Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah dikirim oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Terdapat 11 Bab dan 44 Pasal dalan naskah final tersebut.
“Seluruhnya 11 bab 44 pasal,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Indra menyebut pengiriman naskah final UU IKN sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebuah regulasi yang telah disahkan harus diserahkan ke pemerintah maksimal tujuh hari kerja. Indra menyebut pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk melakukan kajian terhadap draf UU IKN.
Sebagai informasi UU IKN disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa 18 Januari lalu. Semua Fraksi di DPR, kecuali PKS, menyetujui pengesahan payung hukum pemindahan ibu kota baru ini.
Namun, pengesahan UU ini mendapat banyak kritik dari sejumlah pihak, seperti terkait pembahasannya yang terbilang kilat dan kualitas naskah akademiknya yang memprihatinkan.
Salah satunya adalah Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pembahasan RUU IKN terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan partisipasi publik.
Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan pembahasan yang supercepat dan minim partisipasi publik ini justru menimbulkan kecurigaan dari rakyat. Menurut dia, pembahasan yang ngebut ini dapat dianggap hanya mementingkan ambisi pemerintah.
“Dengan proses yang cepat dan cenderung abai pada partisipasi publik, terlihat jelas sesungguhnya motivasi perpindahan ibukota ini bukan untuk sebuah solusi atas persoalan yang terjadi, tetapi lebih pada memenuhi ambisi pemerintah dan DPR terhadap ibukota negara baru,” ujarnya.
Artikel ini telah terbit di cnnindonesia.com dengan judul : DPR Kirim Naskah Final UU IKN ke Setneg, Berisi 44 Pasal







