SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan segera menertibkan Pedagang Kali Lima (PKL) yang berjualan diwilayah Jalan Jelawat dan Oto Iskandar Dinata (Otista). Rencana tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan yang dilakukan di ruang rapat Seketaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Jumat (1/10/2021).
Dalam pembahasan, penertiban menjadi fokus utama rapat, pasalnya PKL di sekitar Jalan Jelawat dan Jalan Otto Iskandardinata (Otista) sudah berulang kali mendapat teguran, arahan bahkan menjadi sasaran razia.
Para pedagang masih tidak serius menanggapi teguran karena berdagang tepat diatas bahu jalan yang juga menjadi jalur hijau yang semestinya dalam aturan tak membolehkan.
Dikatakan Kepala Dinas Pertambangan Marnabas jika rencananya setelah dilakukan penertiban, lokasi tempat tersebut akan dijaga oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Walaupun memang ada beberapa pasar yang sudah ada pos terpadunya, namum keberadaan PKL di pasar masih tetap terjadi.
“Ya tapi kan untuk satgas covid. Satpol sudah siap, Diahub sudah siap. Ga ada lagi kita anu, karena kita sudah beri waktu beberapa bulan untuk pembinaan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa lapak PKL yang ada diluar pasar seperti dijalan Jelawat dan Otista akan dimasukan kedalam pasar. Pemkot menyediakan secara gratis kepada pedagang dan hanya membayar retribusi keamanan serta kebersihan sebesar 3 ribu yang langsung akan masuk ke kas daerah.
“Ini gratis, tugas pemerintah itu kan menyiapkan anggaran negara yang diserahkan kepada masyarakat. Kalo pihak ketiga wajar karena duitnya keluar. Kalau ini todak. Konsep itu yg kita tawarkan kepada pedagang,” katanya.
Disampikannya juga bahwa berdasarkan data ada sekitar 82 PKL yang ada diwilayah Jalan Jelawat dan Otista yang semuanya akan diminta masuk kedalam pasar sesuai dengan lapak yang sudah disediakan.
“Tugas pemerintah adalah bagaimana menggenjot ekonomi ini bisa jalan. Tapi saya juga ga boleh ada pembiaran kepada orang-orang yang melanggar aturan,” pungkasnya.