Sesuai Instruksi Wali Kota Samarinda, THM Ditutup Permanen Selama Penerapan PPKM

oleh
oleh
Wali Kota Samarinda, Andi Harun

SAMARINDA.apakabar.co– Ditengah melonjaknya kasus Covid-19 di Samarinda beberapa hari terakhir, Wali Kota Samarinda mengambil kebijakan dengan mengeluarkan instruksi tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) secara permanen selama penerapan PPKM hingga tanggal 20 Juli 2021.

Selain itu kafe, resto dan rumah makan juga tetap mengikuti instruski yang berlaku yakni tetap buka hingga pukul 21.00 dan menggunakan sistem take away bagi para pelanggannya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun saat memimpin operasi yustisi gabungan pada, Jumat (9/7/2021) malam. Dia mengatakan Pemkot telah mengeluarkan instruksi terkait penutupan THM dan Rumah Makan.

“Sejak besok hingga tanggal 20 kami ada dua hal yang akan ditingkatkan Pemkot Samarinda yakni THM akan ditutup permanen hingga tanggal  20, kedua Kafe dan restoran dibuka tetap sampai pada pukul 21.00 tapi dengan pola take away,” ucapnya pada media.

BACA JUGA :  Terseret Cukup Jauh, Pemotor Tewas Ditempat Usai Ditabrak Truk Dijalan Suryanata

Instruksi bernomor 02 tahun 2021 ini dikeluarkan hari jum’at (09/07/2021) ditembuskan kepada gubernur Kalimantan Timur sebagai laporan dan kepada Forkopinda Kota Samarinda.

Dalam edaran tersebut, Instruksi dikeluarkan untuk menindaklanjuti laporan tingginya kasus positif Covid-19 Kota Samainda, dimana untuk saat ini mencapai 250 orang terkonfimasi posotif dan hasil observasi lapangan Tim Satgas COVID-19 Kota Samarinda terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian di kota Samarinda.

Instruksi bernomor 02 tahun 2021 Terkait Penutupan Permanen THM Selama Penerapan PPKM

Ada tiga poin dalam instruksi tersebut yakni, pertama sementara tempat hiburan malam, karoke, pusat kebugaran dan yang sejenisnya. Kedua, menghentikan kegiatan makan di tempat(dine-in) untuk restoran, rumah makan, kafe, warung dan sejenisnya. Dan mempersilahkan untuk pelayanan kotakan/bungkusan serta pengantarannya (take away) dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 wita. Dan yang ketiga Instruksi walikota ini tentu tidak selamanya, yakni hanya sampai tanggal 20 Jui 2021.

BACA JUGA :  Seperti di Australia, Pemkot Samarinda Berencana Ubah Konsep Gedung Bulutangkis Yang Tak Berfungsi Menjadi Opera Mini

Saat memantau kegiatan operasi yustisi gabungan, di salah satu holeh di Jalan Mulawarman Wali Kota Samarinda Andi Harun sempat mempertanyakan izin terkait penjualan minuman beralkohol di Hotel tersebut.

“Kami juga pergi mengecek terkait pelaksanaan instruksi Wali Kota di salah satu Hotel, ternyata sudah tutup sejak dua hari yang lalu katanya. Saya konfirmasi ke Camat Samarinda Kota apakah ada izin apa tidak terkait menjual minuman beralkohol, informasinya sedang dalam proses izin. Mungkin senin kita akan cek kembali izin tersebut, kalau untuk resto nya sudah berizin,” ucapnya.

“Hari senin akan saya cek apakah ada proses perizinan penjulanan minuman keras di Hotel tersebut ke PTSP,” pungkasnya.