Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Sesuai Instruksi Wali Kota, THM dan Hotel Hanya Boleh Lakukan Perayaan Pergantian Tahun Hingga Pukul 01.00 Wita

155
×

Sesuai Instruksi Wali Kota, THM dan Hotel Hanya Boleh Lakukan Perayaan Pergantian Tahun Hingga Pukul 01.00 Wita

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA.apakabar.co– Sehari jelang perayaan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membatasi jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) hingga sampai pulul 01.00 Wita.

Hal itu disampaikan melalui rapat koordinasi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) jelang pergantian tahun 2021, bersama para pelaku THM dan Hotel ,Kamis (30/12/2021) siang Balai Kota Samarinda.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Samarinda ditemui usai melalukan rapat mengatakan bahwa operasional THM hanya boleh buka hingga jam 01.00 Wita.

“Ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Nomor 19 tahun 2021 khusus untuk THM hanya boleh beroperasi maksimal hingga pukul 01.00 malam dengan batas pengunjung hanya sampai 50 persen dari luasan THM,” ucapnya.

Pengelola THM dan pihak Manajemen Hotel juga dilarang menggelar pesta hingga mendatangkan artis. Dirinya juga menyampaikan agar pengelola wajib memasang aplikasi PeduliLindungi untuk mengontrol para pengunjung yang datang hingga aktif memberikan informasi dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Akan ada patroli yang akan dilakukan bersama-sama antara TNI-Polri serta Satpol PP Kota Samarinda di ruas-ruas jalan yang dianggap rawan terhadap kerumunan orang hingga ke THM untuk dilakukan operasi yustisi dalam memastikan instruksi Wali Kota terkait penegakan disiplin prokes ini bisa berjalan saat malam tahun baru,” sebutnya.

Untuk THM yang belum memiliki QR Code PeduliLindungi di sebutkan Warso bahwa pihak pengelola harus mewajibkan kepada pengunjung untuk menyertakan kartu atau sertifikat vaksin hingga test negatif Covid 19 untuk memastikan lokasi aman dari penyebaran Corona.

Begitu pun dengan Hotel, dirinya mengingatkan untuk melaksanakan pagelaran pesta untuk merayakan pergantian tahun hingga pesta kembang api.

“Kalau pun ada hiburan musik kami minta hanya sampai pukul 22.00 malam, setelah  itu harus close,” sebutnya.

Kembali ia tegaskan jika Pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada THM dan Hotel jika instruksi Wali Kota tidak diindahkan pelaku usaha.

“Mulai besok pagi. Tim Satpol PP Samarinda sebanyak 400 personil sudah mulai dikerahkan untuk melakukan patroli secara bergantian hingga pukul 02.00 malam, jadi jika ada THM yang masih berani beroperasi melebihi batas jam yang ditentukan, maka siap-siap akan diberi teguran dan sanksi,” pungkasnya.