apakabar.co – Seorang wanita di Kabupaten Berau berinisial PU (16) mengalami tindakan tak senonoh yang mengakibatkan dirinya hamil hingga melahirkan.
Pelaku tindakan yang memalukan itu dilakukan oleh SA yang merupakan kakek dari PU sendiri yang berusia 64 tahun.
PU diketahui baru saja menikah pada bulan Februari 2022 yang lalu.
Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, pada 3 September 2022 lalu korban merasa perutnya sakit ingin melahirkan. Sang suami korban BE seketika langsung membawanya ke RSUD dr Abdul Rivai untuk menjalani persalinan dan korban diketahui melahirkan seorang anak berjenis kelamin perempuan.
Setelah pulang ke rumah, beberapa hari kemudian PU mengaku kepada suaminya, putri yang dilahirkannya itu bukan anak dari hubungannya dengan suami. Melainkan anak dari SA, yang merupakan kakeknya sendiri.
Suami PU mengingat-ingat, bahwa umur pernikahan mereka baru menginjak tujuh bulan. Untuk memastikan kebenarannya, SE kemudian mendatangi rumah sakit tempat istrinya bersalin untuk menanyakan langsung apakah istrinya melahirkan dengan usia kandungan 9 bulan atau 7 bulan.
Petugas rumah sakit menyebut, istrinya melahirkan secara normal, dengan usia kandungan 9 bulan. Merasa tidak terima dan merasa ada yang tidak benar sang suami melaporkan SA ke Polres Berau.
Setelah melaksanakan penyelidikan, tidak hanya PU saja yang sudah dicabuli oleh sang kakek. Saudarinya yang berinisial IL (14) juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakeknya sendiri.
“Perbuatan itu sudah dilakukan lebih satu kali kepada IL,” jelasnya.
Tersangka pencabulan SA kini sudah diamankan di Mapolres Berau, untuk diproses lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SE dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.