apakabar.co- Seorang pria berinisial S asal Kota Bontang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang karena memiliki barang haram jenis sabu-sabu dengan berat 12,23 gram pada, Minggu (30/10/2022) di Jalan Tri Enggang, Kecamatan Bontang Utara.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan bahwa penangkapan S setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Guntung.
“Saat kita melakukan penggeledahan terhadap tersangka S, ditemukan 30 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” kata Iptu Mandiyono, Senin (31/10/2022).
Usai terbukti membawa sabu-sabu, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Bontang untuk pengembangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba tersebut yakni berupa 30 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,33 gram, uang tunai Rp 2.650.000, 1 buah timbangan, 2 buah bong atau alat hisap, 3 buah pipet kaca, 1 buah plastik klip, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah korek gas, 1 buah tas warna coklat dan 1 unit handphone.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman diatas 5 Tahun penjara.