Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Tiga Bocah SMP di Kabupaten Tanggerang Dicabuli Guru Agama

170
×

Tiga Bocah SMP di Kabupaten Tanggerang Dicabuli Guru Agama

Sebarkan artikel ini
Foto:Ilustrasi/net

apakabar.co– Tindak asusila didunia pendidikan kembali terjadi, seorang guru Agama sekaligus pelatih Pramuka dan Paskibraka di Kabupaten Tenggerang diduga melakukan pencabulan kepada anak didiknya yang berjumlah tiga orang.

Ketiga korban dalam kasus ini seluruhnya adalah laki-laki masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam aksi bejatnya itu pelaku juga mengancam para korban.

“Salah satu ancaman tersebut, para korban akan dikeluarkan pasus paskibra yang ada di sekolah. Kemudian, juga akan dikeluarkan dari pasus pramuka yang ada di sekolahnya apabila menolak ajakan dari pelaku,” ucapnya, dalam konferensi pers, Selasa (19/7/2022).

Awal mula kasus tersebut terungkap adalah saat salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada rekannya. Ternyata, rekan korban itu juga mengaku bahwa dirinya mengalami hal serupa.

Keduanya kemudian kembali menceritakan hal tersebut ke temannya yang lain. Dan lagi-lagi temannya itu juga mengalami hal yang sama dengan kedua korban itu.

“Ketiga korban ini menceritakan kepada guru sekolah, kemudian pihak guru menghubungi orang tua dan saat mereka datang ke sekolah kemudian sang guru menceritakan apa yang dialami oleh anak mereka,” tuturnya.

Pihak guru dan pihak sekolah melaporkan aksi pencabulan itu ke Polres Tangerang Selatan pada, Sabtu (16/7/2022). Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Parung Panjang pada, Minggu (17/7/2022).

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui setelah ditunjukkan bukti-bukti terkait dengan kejahatannya,” ucapnya.

Dikesempatan sama, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengatakan aksi cabul itu telah dilakukan beberapa kali oleh pelaku di lingkungan sekolah.

“TKP beberapa kali di kamar mandi sekolah tersebut pada saat kegiatan pramuka,” ucap Aldo.

Kini atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

artikel ini telah terbit di CNN Indonesia dengan judul  “Guru Agama SMP Negeri di Tangerang Cabuli 3 Anak Didik”