SAMARINDA.apakabar.co- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Damayanti menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan obat sirup bagi anak untuk sementara waktu berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
Kebijakan itu diambil pemerintah berdasarkan temuan 206 kasus gagal ginjal akut pada anak di bawah usia lima tahun di Indonesia.
“Kenapa obat tersebut telah dipasarkan sejak lama, tetapi baru timbul isu seperti ini setelah adanya kejadian gagal ginjal,” ucapnya, Jumat (21/10/2022).
Dirinya mengungkapkan bahwa dalam hal pengawasan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih kurang maksimal.
Sekitar 200 anak di Indonesia dilaporkan mengalami gangguan gagal ginjal dan hampir 100 anak meninggal akibat kasus tersebut.
“Artinya proses pengawasan obat itu sangat kurang, jangan karena obat itu beredar kemudian sudah mendapatkan izin tidak dilakukan tindak lanjut lagi dalam pengawasan,” tegasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa DPRD Samarinda terus memantau keputusan dari pemerintah pusat untuk mengawasi peredaran obat-obat tersebut.
“Ke depannya harus segera dilakukan sidak kepada apotek atau toko obat, apakah masih menjual obat-obat yang dirasa berbahaya sehingga tidak beredar lagi di masyarakat,” ucapnya.
Terakhir ia berharap Ia berharap apotek yang obat atau para orang tua yang membeli obat untuk anaknya dapat mengetahui merk obat mana saja yang dilarang peredarannya. (Adv)
“Sehingga kesehatan anak-anak dapat terjaga dan bisa berkonsultasi kepada dokter dalam melakukan penanganan kesehatan,” pungkasnya.







